Pages

Sabtu, 11 November 2017

ANGGARAN DASAR




ANGGARAN DASAR
LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA (LIN)

BAB I
ORGANISASI
PASAL 1
Nama, Waktu dan Kedudukan
(1)   Lembaga ini bernama Lembaga Investigasi Nasional, disingkat LIN;
(2)   LIN didirikan pada tanggal 01Januari 2017 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan;
(3)   LIN berkedudukan di Cibubur , Kabupaten Bogor dan dapat dibentuk Perwakilannya di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 2
Asas dan Tujuan
(1)   LIN berasaskan Pancasila;
(2)   LIN bertujuan untuk melanjutkan pembangunan Negara kesatuan Republik Indonesia, mewujudkan masyarakat aman, sentosa, adil, makmur dan sejahtera, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

PASAL 3
Status dan Sifat
(1)   Status LIN adalah lembaga Independen dan berbentuk perkumpulan;
(2)   LIN bersifat terbuka dan Tertutup tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, golongan serta latar belakang sosial politik dan berbasis sosial kemasyarakatan;
(3)   LIN memiliki sifat mandiri dalam perjuangan, militan, persaudaraan, patriotik, inovatif, kreatif, solutif dan kepemimpinan yang berwibawa serta mempunyai komitmen yang tinggi terhadap perjuangan bangsa dan negara.

PASAL 4
Visi dan Misi
(1)   LIN memiliki “Three Vision For NKRI”, yakni :
a.      Mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (Good Public Governance), demi kedaulatan, kesejahteraan dan keadilan yang makmur bagi seluruh rakyat Indonesia dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar, adil, makmur, dan sejahtera secara merata aman dan sentosa;
c.       Mewujudkan bangsa Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa maju di dunia, serta terbentuknya karakter generasi masyarakat Indonesia yang memiliki iman yang kuat, mental yang baja, dan memiliki budi pekerti yang luhur agar dapat menjadikannya sebagai benteng kokoh dari niat dan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai citacita Pancasila.

(2)   Dalam mewujudkan Visi organisasi, LIN mempunyai Misi untuk menciptakan aparatur negara yang bersih, berwibawa dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, atau mewujudkan “Three Vision For NKRI”, yakni:
a.      Membangun kemitraan dan melakukan pengawalan terhadap kinerja pemerintah selaku pelaksana amanat rakyat menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaiman amanat Pasal 1 Ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Negara Indonesia dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana amanat alinea keempat Undang-undang Dasar 1945 bahwa Pemerintah Negara Indonesia bertugas dan wajib yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
c.       Mendorong Pemerintah agar dapat mengelola kekayaan alam Indonesia secara benar dan memiliki keberpihakan kepada rakyat dalam pengelolaan dimaksud sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat.

(3)   Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
PASAL 5
Nilai-Nilai Dasar Dalam menjalankan Visi dan Misinya
LIN dilandasi dengan nilai-nilai dasar sebagai berikut :
(1)         Kemanusian;
(2)         Anti kekerasan;
(3)         Non diskriminasi;
(4)         Keadilan;
(5)         Kesetaraan gender;
(6)         Kerelawanan;
(7)         Demokratis;
(8)         Tertutup/Rahasia;
(9)         Perlindungan hak asasi manusia;
(10)           Militan dan patriotik.

PASAL 6
Program dan Kegiatan
(1)   LIN memiliki program-program pokok yang dilakukan oleh Komando dan Departemen-departemen dalam tubuh organisasi sebagai wujud partisipasi pelaksanaan misi demi pencapaian visi organisasi. Komando dan Departemen-departemen dimaksud, berikut fungsi prioritasnya masing-masing antara lain meliputi :

a.      Korps Komando
1.     Mewujudkan pola tindakan preventif dalam upaya pencegahan suatu tindakan pidana yang berkaitan dengan KKN, atau hal-hal yang dapat merongrong keamanan, kestabilan dan keselamatan Negara dan Bangsa;
2.    Menuju sasaran percepatan dan keakuratan pencegahan atas kasus-kasus yang telah diduga merupakan tindakan pidana;
3.      Mewujudkan masyarakat Indonesia yang nyaman, aman, tentram dan damai;
4.      Mewujudkan pertahanan dan keamanan Negara;
5.      Menciptakan stabilitas di dalam pertahanan keamanan Negara;
6.      Menjunjung tinggi hak asasi manusia.
7.    Mengawasi, menindak dan melaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat setiap anggota atau pengurus yang menyalahi atau melanggar AD/ART sesuai dengan aturan yang diterapkan Lembaga.


b.      Departemen Humas dan  Kerjasama Antar Lembaga
1.  Melakukan keselarasan langkah, visi dan misi antar lembaga-lembaga swadaya masyarakat,lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah;
2.      Melakukan kerjasama antar kelembagaan untuk memperkuat organisasi, meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat maupun dalam proses penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia;
3.      Melakukan kerja samadan hubungan yang baik dengan semua lapisan masyarakat untuk memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan bangsa sehingga terwujud masyarakat yang aman, nyaman dan damai dalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

c.       DepartemenInvestigasi Etika Profesi Aparatur Negara / LSM / Wartawan
1.      Melakukan publikasi dan memberikan informasi yang akurat, lugas dan bertanggung jawab kepada masyarakat agar terwujudnya rasa damai di lingkungan Masyarakat, berbangsa dan bernegara;
2.      Membangun perluasan jaringan informasi di berbagai bidang yang diperlukan masyarakat sampai ke pelosok negeri;
3.      Mendukung kesetaraan bangsa Indonesia dalam tatanan kehidupan internasional di era globalisasi, serta mendukung terwujudnya ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
4.      Menjadi corong informasi dalam bekerjasama dengan pihak media massa dan mempertanggungjawabkannya.
5.      Mengawasi dan menginvestigasi kinerja aparatur negara / LSM / Wartawan yang melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum dan menyimpang dari aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh lembaganya dan undang-undang yang telah ditetapkan Negara.
d.      Departemen Investigasi Sosial/ Penyakit Masyarakat ( Pekat )
1.      Mengawasi dan menginvestigasi peristiwa-peristiwa yang sering terjadi di masyarakat terutama tentang masalah sosial dan penyakit masyarakat.
2.      Peduli dengan apa yang terjadi di masyarakat dan mencegah sesuatu yang bisa mengancam masyarakat dengan melakukan investigasi dan kerjasama dengan pihak terkait.
3.      Membantu masyarakat apabila terjadi tindakan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

e.      Departemen Investigasi Cyberspace
1.      Mengawasi dan menginvestigasi peristiwa-peristiwa yang sering terjadi di masyarakat terutama tentang cyber di media sosial;
2.      Bekerjasama dengan ahli-ahli IT untuk mencerdaskan anak bangsa melalui diklat-diklat kepada anak-anak sekolah /mahasiswa dalam hal teknologi informasi, guna menghadapi perang asimetris pada era masa kini;
3.      Membangun network bersama aparat di sistem kerjasama dan menguatkan sistem sosial dari gangguan internal dan eksternal ( ipoleksosbudhankam);
4.      Menggali informasi dari level masyarakat yang paling bawah melalui teknologi IT  untuk menjaga kedaulatan NKRI
5.      Menjadi penyeimbang dan penyelaras segala bentuk keilmuan teknologi Khususnya Cyber space pada era sekarang dan masa yang akan datang.

f.        Departemen Investigasi Ekonomi
1.      Ikut berperan aktif dalam pengawasan dan investigasi kebijakan-kebijakan ekonomi yang di keluarkan Pemerintah Pusat dan Daerah;
2.      Mengakomodir dan melakukan investigasi setiap ada laporan dari masyarakat apabila ada penyimpangan dari kebijakan ekonomi Pemerintah.
3.     Selalu memonitor setiap perkembangan ekonomi baik Nasional maupun Internasional agar dapat informasi yang seimbang sehingga bisa mengantisipasi apabila ada kejadian yang tidak menguntungkan bagi perekonomian Indonesia.
4.  Mendorong adanya kedaulatan ekonomi masyarakat, bangsa dan negara melalui pendekatan ekonomi kerakyatan;
5. Mendorong masyarakat untuk membangun badan-badan usaha mandiri dalam mengwujudkan kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara;
6.   Melakukan kerjasama dengan badan-badan usaha, baik badan usaha milik pemerintah maupun swasta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
g.      Departemen Investigasi Budaya dan Aliran Kepercayaan Masyarakat
1.  Berperan aktif dalam pelestarian Budaya Bangsa dan mengawasi setiap Aliran Kepercayaan yang ada di Indonesia agar tidak terjadi gesekan;
2.      Mengawasi dan menginvestigasi setiap aliran kepercayaan yang  mengganggu kerukunan umat beragama  agar tidak terjadi pertikaian SARA;
3.      Menjaga dan mempromosikan Budaya bangsa di seluruh pelosok Nusantara ke dunia Internasional.
4.  Bekerjasama dengan pihak terkait untuk saling mengawasi budaya Asing dan aliran kepercayaan yang ada di Indonesia.

h.      Departemen Investigasi Politik dan Keamanan ( Polkam )
1.      Mengikuti dan mengawasi perkembangan suhu Politik dan situasi Keamanan NKRI.
2.   Menginvestigasi setiap peristiwa yang terjadi yang berhubungan dengan Politik dan Keamanan.
3.      Bekerjasama dan melakukan tindakan dengan pihak terkait apabila ditemukan kejadian-kejadian yang bisa mengganggu dan mengancam kedaulatan NKRI;

i.        Departemen Investigasi Logistik
1.      Mengawasi peredaran dan pengiriman logistik bantuan dari Pemerintah ke daerah-daerah agar tidak terjadi penyimpangan;
2.      Melakukan investigasi terhadap peristiwa yang berhubungan dengan logistik apabila ada penyimpangan-penyimpangan;
3.      Memonitor perkembangan dan peredaran logistik di seluruh Indonesia;

j.        Departemen Investigasi Pelayanan Konsumen
1.      Membantu dan melindungi Konsumen yang dirugikan oleh perorangan ataupun oleh suatu Badan / Lembaga.
2.     Melakukan investigasi kepada Perusahaan atau Badan/Lembaga yang dicurigai melakukan kecurangan ataupun melakukan tindakan melanggar hukum;
3. Bekerjasama dengan perusahaan Pemerintah ataupun Swasta untuk memberikan penyuluhan tentang Pelayanan terbaik terhadap Konsumen.
4.      Memonitor dan mengawasi setiap tindakan yang dapat merugikan Konsumen;

k.       Departemen Investigasi Pendampingan Korban Kekerasan
1.      Membantu dan mendampingi korban kekerasan yang terjadi di masyarakat.
2.   Memonitor dan menginvestigasi setiap ada kejadian korban kekerasan yang terjadi di Indonesia;
3.      Memonitor dan berperan aktif membantu perkembangan peristiwa korban kekerasan baik terjadi di Indonesia maupun di dunia Internasional;

l.        Departemen Investigasi Khusus Pertahanan Darat, Laut dan Udara
1. Bekerjasama dengan pihak terkait melakukan investigasi apabila terjadi peristiwa pelanggaran hukum, yang terjadi di bidang Pertahanan Darat, Laut dan Udara;
2.   Memonitor setiap langkah yang diambil Pemerintah dalam menjaga kedaulatan NKRI melalui pemberian APBN untuk Pertahanan Darat, Laut dan Udara;
3.  Mengawasi anggaran APBN untuk alutsista Pertahananan TNI agar tidak terjadi penyimpangan;
4.    Bekerjasama dengan TNI dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan NKRI dari ancaman negara lain;

m.    Departemen Investigasi Perlindungan Anak dan Wanita
1.      Membantu dan melindungi para anak dan wanita yang menjadi korban pelecehan ataupun kekerasan;
2.    Melakukan pengawasan dan investigasi apabila ada peristiwa yang korbannya anak dan wanita;
3.  Membantu dan ikut melindungi anak-anak sebagai generasi muda agar tumbuh dan berkembang sewajarnya sehingga bisa menjadi tumpuan orang tua , bangsa dan negara;
4.      Memperlakukan dan melindungi anak dan wanita dengan sebaik-baiknya;

n.      Departemen Investigasi Lingkungan Hidup dan Satwa
1.  Bekerjasama dengan masyarakat dan Pemerintah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup dan satwa –satwa langka ataupun satwa lainnya;
2.   Melakukan investigasi apabila ada pelanggaran yang berhubungan dengan perusakan lingkungan hidup dan penangkapan/penyiksaan/penjualan satwa-satwa yang dilindungi negara;
3.    Melakukan pengawasan tentang kebijakan pemerintah tentang lingkungan hidup dan satwa yang merugikan bangsa dan negara;

(2)   Dalam pelaksanaan pokok-pokok program, LIN melaksanakan kegiatan utama sebagai berikut :
a.      Melakukan investigasi dan pemantauan secara aktif terhadap kinerja penyelenggara negara, baik lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif;
b.      Melakukan advokasi atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme dan tindak pidana khusus lainnya, serta melaporkan kepada institusi penegak hukum dan mengawal tindak lanjutnya sesuai dengan mekanisme kerja;
c.       Melakukan promosi, publikasi dan menyebarluaskan informasi secara aktif terhadap berbagai kegiatan yang dilakukan LIN, termasuk memberikan masukan, saran dan pendapat kepada lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif untuk perbaikan sistim dan kinerja aparatur negara;
d.      Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pengawasan, investigasi sebagai informan sipil demi pencapaian visi dan misi organisasi secara optimal;
e.      Memberikan edukasi kepada masyarakat dan aparatur negara untuk membangun kembali karakter bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ;
f.        Membentuk sumber daya manusia yang profesional di bidang investigasi dan pemantau dengan menempatkan anggota di seluruh wilayah kerja pemerintah, baik di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif;
g.      Mengembangkan organisasi dengan membentuk dan memperkuat perwakilan-perwakilan di daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia;
h.      Membangun dan memperkuat jaringan kerja dengan lembaga-lembaga pemerintah, lembaga penegak hukum, pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat maupun dengan kelompok-kelompok masyarakat lainnya.
PASAL 7
Ikrar, Tekad, Semboyan,
Salam dan Lagu Ikrar, tekad, semboyan “Berani Untuk Benar”, salam dan lagu perjuangan LIN diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 8
Lambang dan Atribut
(1)   LIN mempunyai lambang yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
(2)   LIN memiliki atribut yang merupakan identitas organisasi, berupa :
a.      Pataka, Panji-panji;
b.      Kartu Tanda Anggota (KTA);
c.       Stempel DPP, DPD dan DPC;
d.      Papan nama kantor;
e.      Banner;
f.        Kop surat;
g.      Amplop;
h.      Lencana dan kelengkapan lainnya yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 9
Status Keanggotaan
(1)   Anggota LIN adalah warga negara yang setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(2)   Keanggotaan LIN terdiri dari :
a.      Anggota biasa adalah individu yang mendaftar menjadi anggota dan telah memenuhi persyaratan menjadi anggota LIN;
b.      Anggota Luar Biasa adalah anggota yang memiliki loyalitas dan dianggap berjasa terhadap organisasi, yang sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun;
c.       Anggota kehormatan adalah individu yang diminta dan/atau direkomendasikan menjadi anggota LIN dengan mempunyai posisi, jabatan dan profesi tertentu untuk mendukung dan memperkuat keberadaan organisasi.
PASAL 10
Syarat Keanggotaan Anggota LIN
Harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.      Warga negara Indonesia;
b.      Setia terhadap negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
c.       Tidak sedang tersangkut kasus tindak kejahatan dan/atau sedang menjalankan hukuman pidana atas tindak kejahatan yang dilakukannya;
d.      Menyatakan secara tertulis kesedian menjadi anggota dan bersedia mematuhi seluruh peraturan organisasi.

PASAL 11
Hak dan Kewajiban Anggota
(1)   Anggota LIN memiliki hak-hak sebagai berikut :
a.      Hak berbicara dan hak suara Masing masing Pimpinan daerah;
b.      Hak memperoleh informasi, data dan dokumentasi dalam kegiatan LIN;
c.       Hak melaksanakan dan/atau terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan LIN;
d.      Hak memperoleh fasilitasi program, kegiatan dan pengembangan jaringan dalam kegiatan LIN;
e.      Hak memperoleh dukungan, pembelaan dan mediasi penyelesaian sengketa dalam kegiatan LIN;
f.        Hak pembelaan diri secara lisan maupun tulisan dalam hal terjadi pelanggaran anggaran dasar dan peraturan organisasi;
g.      Hak meminta laporan pertanggungjawaban program, kegiatan dan keuangan pada Musyawarah Besar dan Rapat Kerja Tahunan LIN.


(2)   Anggota LIN memiliki kewajiban sebagai berikut :
a.      Tunduk dan patuh pada AD/ART, peraturan organisasi dan keputusan-keputusan pimpinan LIN;
b.      Membayar uang administrasi pendaftaran anggota dan iuran lainnya yang ditetapkan untuk kebutuhan organisasi dan anggota sendiri;
c.       Melaksanakan kegiatan LIN yang menjadi agenda dan program organisasi;
d.      Menyampaikan informasi dan perkembangan kegiatan LIN kepada Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Pusat secara berkala;
e.      Membuka akses informasi, data dan dokumentasi apabila diperlukan oleh Dewan Pimpinan Cabang atau Dewan Pimpinan Daerah maupun Dewan Pimpinan Pusat dalam pelaksanaan kegiatan LIN;
f.        Menyampaikan secara tertulis laporan pertanggungjawaban program, kegiatan dan keuangan yang difasilitasi oleh Dewan Pimpinan Cabangdan Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat;
g.      Menghadiri musyawarah atau rapat-rapat yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerahdan/atau Dewan Pimpinan Pusat.

PASAL 12
Mekanisme Penerimaan Anggota
(1)   Mengajukan surat permohonan tertulis menjadi anggota LIN kepada Sekretariat Dewan Pimpinan PusatLIN dengan melampirkan Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota dan Surat pernyataan kesanggupan untuk tunduk dan taat pada AD/ART, Kode Etik dan peraturan organisasi lainnya;
(2)   Calon anggota yang memenuhi syarat akan diverifikasi;
(3)   Anggota yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi dapat disahkan menjadi anggota LIN oleh Dewan Pimpinan Pusat LIN.

PASAL 13
Hilangnya Status Keanggotaan
Anggota LIN kehilangan status keanggotaannya apabila :
a.      Mengundurkan diri;
b.      Meninggal dunia;
c.       Diberhentikan sebagai anggota.

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 14
Struktur organisasi
LINterdiri dari, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang memiliki penjabaran susunan kepengurusan secara teratur dan serasi mulai dari DPP, DPD hingga ke DPC agar memiliki garis koordinasi dan mempermudah pelaksanaan tugas masing-masing tingkatan pada organisasi.


PASAL 15
Dewan Pembina, Dewan Penasihat, Dewan Pakar dan Dewan Pengawas
(1)   Dewan Pembina, Dewan Penasihat, Dewan Pakar dan Dewan Pengawas terdiri dari pendiri organisasi dan/atau individu lainnya yang diangkat dan bersedia menduduki posisi tersebut di LIN;
(2)   Dewan Pembina, Dewan Penasihat, Dewan Pakar dan Dewan Pengawas sekurang-kurangnya berjumlah 5 (lima) orang yang dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Sekretaris dan tiga orang anggota;
(3)   Dewan Dewan Pembina, Dewan Penasihat, Dewan Pakar dan Dewan Pengawas bertugas dan berwenang memberikan nasihat, arahan, masukan dan rekomendasi-rekomendasi terhadap kebijakan-kebijakan strategis organisasi demi keberadaan, kemajuan dan perkembangan organisasi, yang lebih lanjutnya dapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 16
 Dewan Pimpinan Pusat
(1)   Dewan Pimpinan PusatLIN, terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Sekretaris Jenderal, Wakil Bendahara Umum, beberapa Direktur dan Pembantu sub tugas Direktur;
(2)   Dewan Pimpinan PusatLIN bertindak mewakili organisasi secara Nasional, baik internal maupun eksternal sebagai penanggung jawab organisasi di tingkat Nasional;
(3)   Dewan Pimpinan PusatLIN untuk pertama kali dipilih dan angkat oleh pendiri dan selanjutnya dipilih dan diangkat melalui Musyawarah Besar (MUBES) LIN;
(4)   Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Dewan Pimpinan Pusat LIN dapat menyusun Struktur Organisasi, baik di tingkat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang, serta mengangkat dan memberhentikan Dewan Pimpinan Daerah maupun Dewan Pimpinan Cabang, selain itu berwenang pula untuk mengangkat dan memberhentikan staf Kesekretariatan maupun tenaga administrasi lainnya di DPPLIN sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya yang dimiliki oleh organisasi.

PASAL 17
Dewan Pimpinan Daerah
(1)   Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari Ketua DPD, Wakil Ketua DPD, Sekretaris DPD, Bendahara DPD, Wakil Sekretaris DPD, Wakil Bendahara DPD, beberapa Kepala Divisi DPD dan Pembantu sub tugas Kepala Divisi sebagaimana susunan Struktur Organisasi DPP agar dapat terjalin garis koordinasi yang serasi sesuai tupoksinya masing-masing;
(2)   Dewan Pimpinan DaerahLIN bertindak mewakili organisasi di tingkat Provinsi baik internal maupun eksternal sebagai penanggung jawab organisasi di tingkat Provinsi;
(3)   Dewan Pimpinan DaerahLINdiangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pimpinan PusatLIN;
(4)   Pengurus devenitif Dewan Pimpinan Daerah dilantik oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat;
(5)   Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Dewan Pimpinan DaerahLIN dapat mempedomani dan menempatkan calon kepengurusan di tingkat Provinsi sesuai struktur organisasi sebagaimana ditetapkan organisasi, dan mengusulkan calon kepengurusan dimaksud ke pihak DPP untuk diterbitkan Surat Keputusan Kepengurusan di tingkat Provinsi, serta memiliki pula kewenangan untuk mempekerjakan dan memberhentikan staf pada Kesekretariatan maupun tenaga administrasi lainnya, yakni staf yang tidak termasuk dalam struktur organisai sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya yang dimiliki oleh organisasi di Provinsi.

PASAL 18
Dewan Pimpinan Cabang
(1)   Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari Ketua DPC, Wakil Ketua DPC, Sekretaris DPC, Bendahara DPC, Wakil Sekretaris DPC, Wakil Bendahara DPC, beberapa Kepala Bidang DPC dan Pembantu sub tugas Kepala Bidang sebagaimana susunan Struktur Organisasi DPP dan DPC yang juga bertujuan agar dapat terjalin garis koordinasi yang serasi sesuai tupoksinya masingmasing;
(2)   Dewan Pimpinan CabangLIN bertindak mewakili organisasi di tingkat Kabupaten/Kota baik internal maupun eksternal sebagai penanggung jawab organisasi di tingkat Kabupaten;
(3)   Dewan Pimpinan CabangLIN diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pimpinan PusatLIN;
(4)   Pengurus devenitif Dewan Pimpinan Cabang dilantik oleh Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat;
(5)   Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Dewan Pimpinan CabangLIN dapat mempedomani dan menempatkan calon kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota sesuai struktur organisasi sebagaimana ditetapkan organisasi, dan mengusulkan calon kepengurusan dimaksud ke pihak DPP untuk diterbitkan Surat Keputusan Kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota, serta memiliki pula kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan staf Kesekretariatan, yakni staf yang tidak termasuk dalam struktur organisai, sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya yang dimiliki oleh organisasi di Kabupaten/Kota.

PASAL 19
Tugas, Wewenang dan Hak Dewan Pimpinan Pusat
(1)   Dewan Pimpinan Pusat memiliki tugas sebagai berikut :
a.      Melakukan koordinasi serta memfasilitasi Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang beserta anggota dengan cara memberikan program kerja, petunjuk teknis pelaksanaan, SOP maupun bentuk fasilitas lainnya yang dapat disinkronkan dengan kebutuhan organisasi;
b.      Menginformasikan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan LIN kepada seluruh komponen organisasi LIN;
c.       Bertanggung jawab menjaga dan memelihara semua asset milik LINdan mempertanggungjawabkannnya dalam Musyawarah Besar dan Rapat Kerja Nasional LIN;
d.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program, kegiatan dan keuangan  LINdalam Musyawarah Besar dan Rapat Kerja Nasional;
e.      Bersama Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang merumuskan program dan melakukan penggalangan pendanaan untuk kegiatan LIN;
f.        Bersama Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang melakukan peran politik dan kebijakan strategis yang berkaitan advokasi isu-isu korupsi, kolusi nepotisme dan tindak pidana khusus lainnya;
g.      Bersama Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang memfasilitasi penyelesaian sengketa secara internal maupun eksternal dalam kegiatan LIN;
h.      Bersama Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabangmelakukan pembelaan terhadap anggota di dalam maupun di luar pengadilan, apabila timbul resiko dari kegiatan LIN.

(2)   Dewan Pimpinan Pusat memiliki wewenang sebagai berikut :
a.      Mewakili LIN sebagai organisasi baik internal maupun eksternal secara Nasional;
b.      Mengangkat Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Sekretaris, Wakil Bendahara, Direktur dan koordinator Divisi Hukum maupun Komisi Kode Etik Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang;
c.       Mengadakan kerjasama, perjanjian atau perikatan dengan pihak lain dalam pelaksanaan program dan kegiatan LIN;
d.      Menagih biaya-biaya yang harus dibayarkan anggota dan/atau Dewan Pimpinan Daerah maupun Cabang sesuai dengan peraturan dan ketentuan organisasi;
e.      Menerima dan mengkaji laporan pelaksanaan program dan kegiatan yang secara tertulis dapat dilaporkan oleh setiap Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabangyang telah menjalankan program dan kegiatan LIN sesuai tingkatannya masing-masing;
f.        Menerima informasi, data, dan dokumentasi dari Dewan Pimpinan Daerahmaupun Dewan Pimpinan Cabangdalam pelaksanaan tugas dan kegiatan LIN;
g.      Merancang dan menetapkan Program Kerja mulai dari tingkat DPP hingga ke tingkat DPD dan DPC secara Top down Sistem dan memberikan peluang kepada pihak DPD dan DPC untuk mengusulkan program kerja sesuai tingkatannya secara Bottom Up Siystem;
h.      Membuat dan menetapkan Uraian Tugas sebagaimana dibentuk dan dijabarkan demi pencapaian visi dan misi maupun tujuan organisasi;
i.        Menetapkan Standart Operating Prosedure (SOP) dan keputusan-keputusan organisasi LINlainnya yang diberlakukan di tingkat DPP, DPD maupun DPC demi pencapaian goal dan target program kerja.

(3)   Dewan Pimpinan Pusat memiliki hak sebagai berikut :
a.      Memperoleh hak-hak normatif ketenagakerjaan, seperti gaji, tunjangan, penghargaan, cuti dan asuransi sesuai kemampuan dan ketersediaan sumberdaya yang dimiliki oleh organisasi terutama bagi staf LINyang bertugas di Dewan Pimpinan Pusat secara struktural organisatoris maupun yang tidak masuk dalam struktur organisasi;
b.      Menggunakan dan memanfaatkan fasilitas, sarana, prasarana dan berbagai sumberdaya yang dimiliki oleh organisasi secara bijaksana dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program dan kegiatan LIN;
c.       Memberikan masukan dan kritikan demi kemajuan organisasi;
d.      Mengikuti pendidikan, bimtek dan pelatihan maupun seminar-seminar untuk pengembangan sumberdaya manusianya;
e.      Difasilitasi oleh organisasi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi;
f.        Didelegasikan untuk mewakili organisasi dalam acara-acara kenegaraan dan acara/iven lainnya yang digeler pihak ketiga lainnya, yang mana pendelegasiannya dapat disesuaikan dengan standard sumberdaya manusia yang ditentukan organisasi;
g.      Memperoleh hak-hak secara kodrati yang melekat pada diri pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang hak Asasi manusia.

PASAL 20
 Tugas, Wewenang dan Hak Dewan Pimpinan Daerah
(1)   Dewan Pimpinan Daerah memiliki tugas sebagai berikut :
a.      Menjalankan program dan kegiatan LIN sehari-hari di tingkat Provinsi;
b.      Menginformasikan secara tertulis dan langsung atas perkembangan pelaksanaan program kerja dan kegiatan LIN di tingkat Provinsi kepada Dewan Pimpinan Pusat;
c.       Mengangkat dan memberhentikan staf kesekretariatan Dewan Pimpinan Daerah sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam rangka menjalankan program kerja dan kegiatan LINdi tingkat Provinsi;
d.      Melakukan koordinasi dan memfasilitasi anggota dalam pelaksanaan program dan kegiatan LIN di tingkat Provinsi dengan mempedomani Program Kerja dan SOP pelaksanaan Program Kerja yang diberikan Dewan Pimpinan Pusat;
e.      Bertanggungjawab menjaga dan memelihara semua asset milik LIN di tingkat Provinsi dan mempertanggungjawabkannnya kepada Dewan Pimpinan PusatLIN
f.        Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program secara tertulis dan langsung atas kegiatan dan keuangan LIN kepada Dewan Pimpinan Pusat;
g.      Merumuskan program dan kegiatan secara Bottom Up System dan mengusulkannya kepada pihak Dewan Pimpinan Pusat untuk dipertimbangkan dan dilaksanakan guna memajukan organisasi di tingkat Provinsi;
h.      Melakukan penggalangan pendanaan untuk kegiatan LIN di tingkat Provinsi dengan mempedomani Peraturan PerUndang-undangan maupun Peraturan Organisasi;
i.        Bersama Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Pusat melakukan peran politik dan kebijakan strategis yang berkaitan advokasi isu-isu korupsi, kolusi, nepotisme dan tindak pidana khusus lainnya;
j.        Bersama Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Pusatmemfasilitasi penyelesaian sengketa secara internal maupun eksternal dalam kegiatan LIN;
k.       Bersama Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Pusatmelakukan pembelaan terhadap anggota di dalam maupun di luar pengadilan, apabila timbul resiko dari kegiatan LIN.

(2)   Dewan Pimpinan Daerah memiliki wewenang sebagai berikut :
a.      Menjalankan program dan kegiatan LIN sehari-hari di tingkat Provinsi;
b.      Menerima, melakukan koreksi dan mengkaji informasi atas perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan LIN di tingkat Kabupaten/Kota dan memberitahukan sah dan belum sahnya informasi atas pelaksanaan program kerja tersebut agar benar sesuai SOP guna disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat;
c.       Melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik LIN oleh Pengurus dan Anggota yang telah diputuskan Komisi Kode Etik LINtingkat Provinsi ke tingkat Pusat, serta mengusulkan pemberhentian anggota LIN kepada Dewan Pimpinan Pusat apabila melanggar AD/ART dan peraturan organisasi lainnya telah memenuhi syarat untuk diberhentikan sebagai Anggota LIN;
d.      Melakukan koordinasi dan memfasilitasi anggota dalam pelaksanaan program dan kegiatan LIN di tingkat Provinsi sesuai program kerja dan SOP pelaksanaan Program Kerja yang diberikan Dewan Pimpinan Pusat;
e.      Bertanggungjawab menjaga dan memelihara semua asset milik LIN di tingkat Provinsi dan mempertanggungjawabkannnya secara langsung kepada Dewan Pimpinan Pusat LIN;
f.        Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program, kegiatan dan keuangan LIN di tingkat Provinsi kepada Dewan Pimpinan Pusat secara langsung;
g.      Merumuskan program dan kegiatan yang sinkron dengan program kerja Nasional secara Bottom Up System dan mengusulkannya kepada pihak Dewan Pimpinan Pusat secara tertulis dan langsung untuk dipertimbangkan dan dilaksanakan guna memajukan organisasi di tingkat Provinsi;
h.      Melakukan penggalangan pendanaan untuk kegiatan LIN di tingkat Provinsi dengan mempedomani Peraturan PerUndang-undangan maupun Peraturan Organisasi;
i.        Bersama Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Pusatmelakukan peran politik dan kebijakan strategis yang berkaitan advokasi isu-isu korupsi, kolusi, nepotisme dan tindak pidana khusus lainnya;
j.        Bersama Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Pusatmemfasilitasi penyelesaian sengketa secara internal maupun eksternal dalam kegiatan LIN;
k.       Bersama Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Pusatmelakukan pembelaan terhadap anggota di dalam maupun di luar pengadilan, apabila timbul resiko dari kegiatan LIN.

(3)   Dewan Pimpinan Daerah memiliki hak sebagai berikut :
a.      Memperoleh hak-hak normatif ketenagakerjaan, seperti gaji, tunjangan, penghargaan, cuti dan asuransi sesuai kemampuan dan ketersediaan sumberdaya yang dimiliki oleh organisasi terutama bagi staf LIN yang bertugas di Dewan Pimpinan Daerah secara struktural organisatoris maupun yang tidak masuk dalam struktur organisasi;
b.      Menggunakan dan memanfaatkan fasilitas, sarana, prasarana dan berbagai sumberdaya yang dimiliki oleh organisasi secara bijaksana dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program dan kegiatan LIN;
c.       Memberikan masukan dan kritikan demi kemajuan organisasi;
d.      Mengikuti pendidikan Khusus, bimtek dan pelatihan Materi Lewat Udara maupun seminar-seminar untuk pengembangan sumberdaya manusianya;
e.      Difasilitasi oleh organisasi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi;
f.        Didelegasikan untuk mewakili organisasi dalam acara-acara kenegaraan dan acara/iven lainnya yang digeler pihak ketiga lainnya, yang mana pendelegasiannya dapat disesuaikan dengan standard sumberdaya manusia yang ditentukan organisasi;
g.      Memperoleh hak-hak secara kodrati yang melekat pada diri pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang hak Asasi manusia.

PASAL 21
Tugas, Wewenang dan Hak Dewan Pimpinan Cabang
(1)   Dewan Pimpinan Cabang memiliki tugas sebagai berikut :
a.      Menjalankan program dan kegiatan LIN sehari-hari di tingkat Kabupaten/Kota;
b.      Menginformasikan secara tertulis perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan LIDIK LIN kepada Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Pimpinan Daerah setelah dikoreksi, dikaji, dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai SOP berdasarkan masukan Dewan Pimpinan Daerah guna disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat;
c.       Mengangkat dan memberhentikan staf kesekretariatan Dewan Pimpinan Cabang sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam rangka menjalankan program kerja dan kegiatan LIN di tingkat Kabupaten/kota;
d.      Melakukan koordinasi dan memfasilitasi anggota dalam pelaksanaan program dan kegiatan LINdi tingkat Kabupaten/Kota sesuai program kerja dan SOP yang diberikan Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Pimpinan Daerah;
e.      Bertanggungjawab menjaga dan memelihara semua asset milik LIN di tingkat Kabupaten/Kota dan mempertanggungjawabkannnya kepada Dewan Pimpinan PusatLINmelalui Dewan Pimpinan Daerah;
f.        Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program, kegiatan dan keuangan LIN kepada Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Pimpinan Daerah;
g.      Merumuskan program dan kegiatan yang sinkron dengan program kerja Nasional secara Bottom Up System dan mengusulkannya kepada pihak Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Pimpinan Daerah setelah disahkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah untuk dipertimbangkan dan dilaksanakan guna memajukan organisasi di tingkat Kabupaten/Kota;
h.      Melakukan penggalangan pendanaan untuk kegiatan LIN di Kabupaten/Kota dengan mempedomani Peraturan PerUndang-undangan maupun Peraturan Organisasi;
i.        Bersama Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Pusat melakukan peran politik dan kebijakan strategis yang berkaitan advokasi isu-isu korupsi, kolusi, nepotisme dan tindak pidana khusus lainnya;
j.        Bersama Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Pusatmemfasilitasi penyelesaian sengketa secara internal maupun eksternal dalam kegiatan LIN;
k.       Bersama Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Pusat melakukan pembelaan terhadap anggota di dalam maupun di luar pengadilan, apabila timbul resiko dari kegiatan LIN

(2)   Dewan Pimpinan Cabang memiliki wewenang sebagai berikut :
a.      Mewakili LIN sebagai organisasi baik internal maupun eksternal di Kabupaten/Kota;
b.      Menetapkan, mengangkat dan memberhentikan staf kesekretarian maupun tenaga administrasi lainnnya yang dipekerjakan di tingkat DPCLIN sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya yang dimiliki oleh organisasi dengan mengedepankan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia setiap pekerja;
c.       Melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik LIN oleh Pengurus atau Anggota yang telah diputuskan Komisi Kode Etik LIN tingkat Kabupaten/Kota ke tingkat Provinsi dan ke tingkat Pusat, serta mengusulkan pemberhentian anggota LIN kepada Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Pimpinan Daerah apabila melanggar AD/ART dan peraturan organisasi lainnya telah memenuhi syarat untuk diberhentikan sebagai Anggota LIN;
d.      Mengadakan kerjasama, perjanjian atau perikatan dengan pihak lain dalam pelaksanaan program dan kegiatan LIN atas persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat yang disampaikan melalui Dewan Pimpinan Daerah;
e.      Menagih biaya-biaya yang harus dibayarkan anggota sesuai dengan peraturan dan ketentuan organisasi;
f.        Meminta laporan pelaksanaan program dan kegiatan secara tertulis kepada Anggota/Staf sesuai Uraian Tugas dan SOP LIN;
g.      Memperoleh informasi, data, dan dokumentasi dari anggota dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan LIN dan melanjutkannya ke tingkat Provinsi dan Pusat untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(3)   Dewan Pimpinan Cabang memiliki hak sebagai berikut :
a.      Memperoleh hak-hak normatif ketenagakerjaan, seperti gaji, tunjangan, penghargaan, cuti dan asuransi sesuai kemampuan dan ketersediaan sumberdaya yang dimiliki oleh organisasi terutama bagi staf LIN yang bertugas di Dewan Pimpinan Cabang secara struktural organisatoris maupun yang tidak masuk dalam struktur organisasi;
b.      Menggunakan dan memanfaatkan fasilitas, sarana, prasarana dan berbagai sumberdaya yang dimiliki oleh organisasi secara bijaksana dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program dan kegiatan LIN;
c.       Memberikan masukan dan kritikan demi kemajuan organisasi;
d.      Mengikuti pendidikan, bimtek dan pelatihan maupun seminar-seminar untuk pengembangan sumberdaya manusianya;
e.      Difasilitasi oleh organisasi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi;
f.        Didelegasikan untuk mewakili organisasi dalam acara-acara kenegaraan dan acara/event lainnya yang digeler pihak ketiga lainnya, yang mana pendelegasiannya dapat disesuaikan dengan standard sumberdaya manusia yang ditentukan organisasi;
g.      Memperoleh hak-hak secara kodrati yang melekat pada diri pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang hak Asasi manusia.

PASAL 22
Kewajiban
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang memiliki kewajiban sebagai berikut :
a.      Taat dan patuh terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan Peraturan PerUndang-undangan lainnya yang berlaku di Republik Indonesia;
b.      Taat dan patuh terhadap Kode Etik dan Peraturan Organisasi;
c.       Menjalankan tugas kedinasan baik di kantor maupun di luar kantor secara bertanggungjawab dan tuntas dengan mengedepankan solusi atas masalah;
d.      Menghargai dan mengedepankan Hak Asasi Manusia orang lain dalam menjalankan tugas;
e.      Mementingkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi, golongan, suku, ras dan agama;
f.        Saling mengingatkan di antara sesama Pengurus ketika terjadi kekeliruan atau penyimpangan terhadap regulasi dalam menjalankan tugas organisasi;
g.      Tidak saling mempersalahkan di depan atasan tetapi dapat mempertanggungjawabkan semua konsekuensi tugas secara kolektif kolegial;
h.      Menjaga edifikasi kepengurusan organisasi secara berjenjang sebagai bentuk penghargaan terhadap diri sendiri sebelum dihargai oleh orang lain;
i.        Serius dan taat dalam menjalankan tata ibadah, nilai dan norma-norma keagamaan bagi masing-masing pengurus sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing dengan mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati di antara sesama pengurus yang dapat ditoleransi sesuai situasi, kondisi;
j.        Kewajiban lainnya dapat diatur lebih lanjut dalam Kode Etik Organisasi dan Peraturan Organisasi lainnya.

BAB IV
RAPAT-RAPAT
PASAL 23
Rapat Pengambilan Keputusan Organisasi
LIN dilakukan melalui rapat-rapat sebagai berikut :
a.      Musyawarah Besar;
b.      Musyawarah Besar Luar Biasa;
c.       Rapat Kerja Nasional;
d.      Musyawarah Daerah;
e.      Rapat Kerja Daerah;
f.        Musyawarah Cabang;
g.      Rapat Kerja Cabang.

PASAL 24
Musyawarah Besar
(1)   Musyawarah Besar merupakan pengambilan keputusan tertinggi yang dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun untuk :
a.      Membahas dan mensahkan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat selama 1 (satu) periode;
b.      Mengevaluasi program LIN selama 1 (satu) periode;
c.       Merumuskan strategi kebijakan dasar LIN;
d.      Menetapkan dan mensahkan perubahan AD/ART LIN;
e.      Memilih dan mengangkat Dewan Penasihat dan Dewan Pimpinan Pusat.

(2)   Musyawarah Besar dihadiri oleh Anggota, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah , Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Penasihat serta dapat dihadiri oleh undangan;

(3)   Musyawarah Besar dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah tambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang terdaftar sebagai peserta;

(4)   Keputusan Musyawarah Besar dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir;

(5)   Penetapan tempat, waktu, jumlah peserta, panitia pengarah dan panitia pelaksana Musyawarah Besar ditentukan dalam Dewan Pimpinan Pusatl dengan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dewan Penasihat.


PASAL 25
Musyawarah Besar Luar Biasa
(1)   Musyawarah Besar Luar Biasa merupakan pengambilan keputusan yang diselenggarakan apabila terjadi pelanggaran AD/ART oleh anggota secara kolektif atau seluruh Dewan Pimpinan Pusat mengundurkan diri;

(2)   Musyawarah Besar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila telah dihadiri oleh setengah tambah 1 (satu) anggota LIN;

(3)   Musyawarah Besar Luar Biasa mengambil keputusan tentang :
a.      Menetapkan dan mensahkan dipertahankan atau pembubaran LIN;
b.      Mensahkan perubahan AD/ART dan kebijakan dasar LIN.

(4)   Ketentuan dan tata cara penyelenggaraan Musyawarah Besar Luar Biasa karena pelanggaran AD/ART atau pengunduran diri Dewan Pimpinan Pusat, diatur sebagai berikut :
a.      Dewan Pimpinan Pusat mengundang seluruh anggota selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pelanggaran AD/ART secara kolektif atau Dewan Penasihat mengundang seluruh anggota selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pengunduran diri Dewan Pimpinan Pusat untuk penyelenggara Musyawarah Besar Luar Biasa;
b.      Waktu dan tempat ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Penasihat LINsebagai penyelenggaraan Musyawarah Besar Luar Biasa.


PASAL 26
Rapat Kerja Nasional
(1)   Rapat Kerja Nasional merupakan pengambilan keputusan yang dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun untuk :
a.      Mengevaluasi dan mensahkan laporan pertanggungjawabkan Dewan Pimpinan PusatLIN selama 1 (satu) tahun berjalan;
b.      Merumuskan dan merekomendasikan program-program yang menjadi agenda LIN;
c.       Merumuskan dan merekomendasikan perubahan Standart Operating procedure (SOP) LINdan peraturan organisasi lainnya;

(2)   Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh Dewan Penasihat, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang;

(3)   Rapat Kerja Nasional dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah tambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang terdaftar sebagai peserta;

(4)   Keputusan Rapat Kerja Nasional dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir;

(5)   Penetapan tempat, waktu, jumlah peserta, panitia pengarah dan panitia pelaksana Rapat Kerja Nasional ditentukan dalam Rapat Dewan Pimpinan Pusat.

PASAL 27
Rapat Kerja Daerah
(1)   Rapat Kerja Daerah merupakan pengambilan keputusan yang dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun oleh Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang untuk :
a.      Mengevaluasi dan mensahkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan CabangLINselama 1 (satu) tahun berjalan;
b.      Merumuskan dan merekomendasikan program-program yang menjadi agenda LINdi daerah;
c.       Merumuskan dan merekomendasikan perubahan Standart Operating procedure (SOP) LINdan peraturan organisasi lainnya di daerah.

(2)   Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang;

(3)   Rapat Kerja Daerah dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah tambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang terdaftar sebagai peserta;

(4)   Keputusan Rapat Kerja Daerah dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir;

(5)   Penetapan tempat, waktu, jumlah peserta, panitia pengarah dan panitia pelaksana Rapat Kerja Daerah ditentukan dalam Rapat Dewan Pimpinan Daerah.

PASAL 28
Rapat Dewan Pimpinan Nasional
(1)   Rapat Dewan Pimpinan Pusat merupakan pengambilan keputusan yang diselenggarakan oleh Dewan PimpinanPusat untuk melaksanaan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan LINsecara Nasional yang sedang berjalan;

(2)   Rapat Dewan Pimpinan Pusat diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang dihadiri oleh Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekjen, Wakil Sekjen, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum dan Kepala Departemen, apabila diperlukan dapat mengundang Dewan Penasihat, Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Dewan Pakar dan/atau Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Cabang;

(3)   Penetapan tempat dan waktu penyelenggaraan Rapat Dewan Pimpinan Pusat ditentukan oleh Kesekretariatan Dewan Pimpinan PusatLIN.

PASAL 29
Rapat Dewan Pimpinan Daerah
(1)   Rapat Dewan Pimpinan Daerah merupakan pengambilan keputusan yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah untuk melaksanaan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sehari-hari LIN di tingkat provinsi;

(2)   Rapat Dewan Pimpinan Daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Koodinator Divisi, apabila diperlukan dapat mengundang Dewan Penasihat dan/atau Dewan Pimpinan Pusat;

(3)   Penetapan tempat dan waktu penyelenggaraan Rapat Dewan Pimpinan Daerah ditentukan oleh Sekretariatan Dewan Pimpinan Daerah LIN.

PASAL 30
Rapat Dewan Pimpinan Cabang
(1)   Rapat Dewan Pimpinan Cabang merupakan pengambilan keputusan yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang untuk melaksanaan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sehari-hari Dewan Pimpinan Cabang LIN di daerah;

(2)   Rapat Dewan Pimpinan Cabangdiselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara, Koodinator Bidang, apabila diperlukan dapat mengundang Dewan Penasihat, Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat;

(3)   Penetapan tempat dan waktu penyelenggaraan Rapat Dewan Pimpinan Cabang ditentukan oleh Sekretariatan Dewan Pimpina CabangLIN.


BAB V
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ORGANISASI
PASAL 31
Sumber daya organisasi
Sumber daya LINterdiri dari :
(1)   Sumber daya manusia;
(2)   Sumber keuangan/finansial;
(3)   Sumbar daya lain.

PASAL 32
Sumber Daya Manusia
(1)   Sumber daya manusia adalah kemampuan LIN baik berupa personil, relawan maupun keahlian-keahlian yang dimiliki dan/atau dapat diakses dalam pelaksanaan program-program LIn;

(2)   Sumber daya manusia LINberasal :
a.      Anggota LIN;
b.      Individu dari anggota LIN;
c.       Individu atau mitra jaringan LIN.
d.      Ketentuan pengelolaan dan mobilisasi sumber daya manusia LINdiatur dalam Anggaran Rumah Tangga LIN.

PASAL 33
Sumber Daya Keuangan/Finansial
(1)   Sumber daya keuangan/finansial LIN diperoleh dari :
a.      Biaya administrasi/iuran Anggota
b.      Sumbangan dari perseorangan yang bersifat tidak mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan visi, misi dan nilai-nilai dasar LIN.;
c.       Sumbangan/hibah dari lembaga lain baik Nasional maupun internasional sepanjang tidak mengikat secara politis dan ideologis dan tidak bersumber dari hasil kegiatan merugikan masyarakat, dana korupsi dan kejahatan lainnya;
d.      Usaha-usaha lain yang sah dan sepanjang tidak bertentangan dengan visi, misi dan nilainilai dasar LIN.

(2)   Ketentuan terkait dengan sumber daya keuangan/finansial berlaku bagi seluruh kompenen LINdalam pelaksanaan program dan kegiatan;

(3)   Tatacara pengelolaan sumberdaya keuangan/finansial LIN. dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan SOP LIN.

PASAL 34
Sumber Daya Lain
(1)   Sumber daya lain LINdapat berupa bangunan, kendaraan, peralatan dan bentuk sumber daya fisik lainnya yang dimiliki oleh anggota LIN dan/atau pemangku kepentingan lain yang dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh LINdalam menjalankan visi, misi, program dan kegiatan organisasi;

(2)   Tatacara dan mekanisme penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya lain ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan SOP LIN.


BAB VI
BENTUK DAN MEKANISME SANKSI
PASAL 35
(1)   Setiap pelanggaran terhadap AD/ART dan peraturan organisasi dapat dijatuhkan sanksi berupa:
a.      Peringatan tertulis;
b.      Pemberhentian sementara sebagai Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang dan/atau anggota;
c.       Pemberhentian Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang dan/atau anggota secara tetap.

(2)   Sanksi dapat ditentukan dan ditetapkan dalam Rapat Pimpinan Cabang, Rapat Pimpinan Daerah, Rapat PimpinanNasional dan Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa;

(3)   Sanksi dijatuhkan setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan pemberian kesempatan membela diri kepada yang bersangkutan;

(4)   Sanksi yang telah dijatuhkan bersifat final dan mengikat.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 36
Perubahan Anggaran Dasar
(1)     Perubahan Anggaran Dasar LINdapat dilakukan di dalam Musyawah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa;

(2)     Perubahan Anggaran Dasar LINdinyatakan sah apabila disetujui setengah tambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir dalam proses pengambilan keputusan Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.

PASAL 37
Pembubaran LIN
(1)   LINdapat dibubarkan di dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa;
(2)   Pembubaran LINyang dilakukan dalam Musyawarah Besar Luar Biasa harus diajukan setengah tambah 1 (satu) dari anggota LIN;
(3)   Pembubaran LINdinyatakan sah apabila Musyawarah Umum Luar Biasa dihadiri setengan tambah 1 (satu) dari jumlah anggota dan disahkan oleh setengah tambah 1 (satu) darijumlah anggota yang hadir.


PASAL 38
Kekayaan LIN

Apabila dibubarkan, maka segala kekayaan milik LIN dapat dilimpahkan kepada organisasi lain yang sejenis atau organisasi yang konsisten melakukan visi dan misi yang sama dengan LIN; Penetapan organisasi lain penerima kekayaan milik LINdiputuskan dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.


BAB VIII
PENUTUP

PASAL 39
Peraturan Peralihan

1)      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga,Uraian Tugas, Kode Etik Organisai, Peraturan Ketua Umum dan SOP LIN;
2)      Untuk pertama kali sebelum diselenggarakan Musyawarah Besar, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan di dalam Rapat Dewan Pimpinan Pusat.

PASAL 40

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.


Ditetapkan di: Jakarta,
Pada tanggal :01 Januari 2017



DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA INVESTIGASI NASIONAL





Mohamad Yusuf, SH                                 Johanis Eddy Fentus Tuwul
               SEKRETARIS JENDERAL                                    KETUA UMUM

11 komentar:

  1. Apa syarat menjadi anggota Lin?
    085280806685

    BalasHapus
  2. Syarat menjadi anggota ada biaya pendaftaran dan iuran anhhoya berapa besarannya ?

    BalasHapus
  3. salam, kenal, sy arman halede, 085341720159

    BalasHapus
  4. Saya Ferdy dr aceh apakah saya bs bergabung ...

    BalasHapus
  5. Bisakah kami menjadi pengurus di kabupaten lahat pak apabila tidak ada komdanya di lahat?

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. Apa persyratan jadi anggota Lin di jabupaten nganjuk di mana kantor nya terima kasih

    BalasHapus
  9. Apa persyaratan menjadi anggota lembaga investigasi negara

    BalasHapus
  10. Saya mau gabung syarat nya apa.....??

    BalasHapus