ANGGARAN DASAR
LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA (LIN)
BAB I
ORGANISASI
PASAL 1
Nama, Waktu dan Kedudukan
(1)
Lembaga
ini bernama Lembaga Investigasi Nasional, disingkat LIN;
(2)
LIN didirikan pada tanggal 01Januari 2017 untuk jangka waktu
yang tidak ditentukan;
(3)
LIN berkedudukan di Cibubur , Kabupaten Bogor dan dapat dibentuk Perwakilannya di
tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
PASAL 2
Asas dan Tujuan
(1)
LIN berasaskan Pancasila;
(2)
LIN bertujuan untuk melanjutkan pembangunan Negara kesatuan
Republik Indonesia, mewujudkan masyarakat aman, sentosa, adil, makmur dan
sejahtera, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
PASAL 3
Status dan Sifat
(1)
Status
LIN adalah lembaga
Independen dan berbentuk perkumpulan;
(2)
LIN bersifat terbuka dan Tertutup tanpa membeda-bedakan ras, suku,
agama, golongan serta latar belakang sosial politik dan berbasis sosial
kemasyarakatan;
(3)
LIN memiliki sifat mandiri dalam
perjuangan, militan, persaudaraan, patriotik, inovatif, kreatif, solutif dan
kepemimpinan yang berwibawa serta mempunyai komitmen yang tinggi terhadap
perjuangan bangsa dan negara.
PASAL 4
Visi dan Misi
(1)
LIN memiliki “Three Vision For NKRI”, yakni :
a.
Mewujudkan
pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (Good
Public Governance), demi kedaulatan, kesejahteraan dan keadilan yang makmur
bagi seluruh rakyat Indonesia dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Mewujudkan
cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar, adil, makmur,
dan sejahtera secara merata aman dan sentosa;
c.
Mewujudkan
bangsa Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa maju di dunia, serta terbentuknya
karakter generasi masyarakat Indonesia yang memiliki iman yang kuat, mental
yang baja, dan memiliki budi pekerti yang luhur agar dapat menjadikannya
sebagai benteng kokoh dari niat dan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai
citacita Pancasila.
(2)
Dalam
mewujudkan Visi organisasi, LIN mempunyai Misi untuk menciptakan aparatur negara yang
bersih, berwibawa dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, atau mewujudkan “Three Vision For NKRI”, yakni:
a.
Membangun
kemitraan dan melakukan pengawalan terhadap kinerja pemerintah selaku pelaksana
amanat rakyat menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagaiman amanat Pasal 1 Ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b.
Melakukan
pengawasan terhadap Pemerintah Negara Indonesia dalam melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagaimana amanat alinea keempat Undang-undang Dasar 1945 bahwa
Pemerintah Negara Indonesia bertugas dan wajib yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
c.
Mendorong
Pemerintah agar dapat mengelola kekayaan alam Indonesia secara benar dan memiliki
keberpihakan kepada rakyat dalam pengelolaan dimaksud sebagaimana diamanatkan
Pasal 33 Ayat.
(3)
Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
PASAL 5
Nilai-Nilai Dasar Dalam
menjalankan Visi dan Misinya
LIN dilandasi dengan nilai-nilai dasar
sebagai berikut :
(1)
Kemanusian;
(2)
Anti kekerasan;
(3)
Non diskriminasi;
(4)
Keadilan;
(5)
Kesetaraan gender;
(6)
Kerelawanan;
(7)
Demokratis;
(8)
Tertutup/Rahasia;
(9)
Perlindungan hak asasi manusia;
(10)
Militan
dan patriotik.
PASAL 6
Program dan Kegiatan
(1)
LIN memiliki program-program pokok yang dilakukan oleh Komando
dan Departemen-departemen dalam tubuh organisasi sebagai wujud
partisipasi pelaksanaan misi demi pencapaian visi organisasi. Komando
dan Departemen-departemen
dimaksud, berikut fungsi
prioritasnya masing-masing antara lain meliputi :
a.
Korps Komando
1. Mewujudkan
pola tindakan preventif dalam upaya pencegahan suatu tindakan pidana yang
berkaitan dengan KKN, atau hal-hal yang dapat merongrong keamanan, kestabilan
dan keselamatan Negara dan Bangsa;
2. Menuju
sasaran percepatan dan keakuratan pencegahan atas kasus-kasus yang telah diduga
merupakan tindakan pidana;
3.
Mewujudkan
masyarakat Indonesia yang nyaman, aman, tentram dan damai;
4.
Mewujudkan
pertahanan dan keamanan Negara;
5.
Menciptakan
stabilitas di dalam pertahanan keamanan Negara;
6.
Menjunjung
tinggi hak asasi manusia.
7. Mengawasi, menindak dan melaporkan ke
Dewan Pimpinan Pusat setiap anggota atau pengurus yang menyalahi atau melanggar
AD/ART sesuai dengan aturan yang diterapkan Lembaga.
b.
Departemen
Humas dan Kerjasama Antar Lembaga
1. Melakukan
keselarasan langkah, visi dan misi antar lembaga-lembaga swadaya masyarakat,lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah;
2.
Melakukan
kerjasama antar kelembagaan untuk memperkuat organisasi, meningkatkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat maupun dalam proses penegakan supremasi
hukum dan hak asasi manusia;
3.
Melakukan
kerja samadan hubungan yang baik dengan semua lapisan masyarakat untuk memperkokoh rasa persatuan dan
kesatuan bangsa sehingga terwujud masyarakat yang aman, nyaman dan damai dalan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.
DepartemenInvestigasi
Etika Profesi Aparatur Negara / LSM / Wartawan
1.
Melakukan
publikasi dan memberikan informasi yang akurat, lugas dan bertanggung jawab
kepada masyarakat agar terwujudnya rasa damai di lingkungan Masyarakat,
berbangsa dan bernegara;
2.
Membangun
perluasan jaringan informasi di berbagai bidang yang diperlukan masyarakat
sampai ke pelosok negeri;
3.
Mendukung
kesetaraan bangsa Indonesia dalam tatanan kehidupan internasional di era
globalisasi, serta mendukung terwujudnya ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
4.
Menjadi
corong informasi dalam bekerjasama dengan pihak media massa dan
mempertanggungjawabkannya.
5.
Mengawasi dan menginvestigasi kinerja
aparatur negara / LSM / Wartawan yang melakukan tindakan-tindakan melanggar
hukum dan menyimpang dari aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh lembaganya
dan undang-undang yang telah ditetapkan Negara.
d.
Departemen Investigasi Sosial/
Penyakit Masyarakat ( Pekat )
1.
Mengawasi dan menginvestigasi peristiwa-peristiwa yang sering terjadi di
masyarakat terutama tentang masalah sosial dan penyakit masyarakat.
2.
Peduli dengan apa yang terjadi di masyarakat dan mencegah sesuatu yang bisa
mengancam masyarakat dengan melakukan investigasi dan kerjasama dengan pihak
terkait.
3.
Membantu masyarakat apabila terjadi tindakan dari orang-orang yang tidak
bertanggung jawab.
e.
Departemen Investigasi Cyberspace
1.
Mengawasi dan menginvestigasi peristiwa-peristiwa yang sering terjadi di
masyarakat terutama tentang cyber di media sosial;
2.
Bekerjasama dengan
ahli-ahli IT untuk mencerdaskan anak bangsa melalui diklat-diklat kepada
anak-anak sekolah /mahasiswa dalam hal teknologi informasi, guna menghadapi
perang asimetris pada era masa kini;
3.
Membangun
network bersama aparat di sistem kerjasama dan menguatkan sistem sosial dari
gangguan internal dan eksternal ( ipoleksosbudhankam);
4.
Menggali
informasi dari level masyarakat yang paling bawah melalui teknologi IT untuk menjaga kedaulatan NKRI
5.
Menjadi penyeimbang dan penyelaras
segala bentuk keilmuan teknologi Khususnya Cyber space pada era sekarang dan masa yang akan
datang.
f.
Departemen Investigasi Ekonomi
1.
Ikut berperan
aktif dalam pengawasan dan investigasi kebijakan-kebijakan ekonomi yang di
keluarkan Pemerintah Pusat dan Daerah;
2.
Mengakomodir
dan melakukan investigasi setiap ada laporan dari masyarakat apabila ada
penyimpangan dari kebijakan ekonomi Pemerintah.
3. Selalu
memonitor setiap perkembangan ekonomi baik Nasional maupun Internasional agar
dapat informasi yang seimbang sehingga bisa mengantisipasi apabila ada kejadian
yang tidak menguntungkan bagi perekonomian Indonesia.
4. Mendorong
adanya kedaulatan ekonomi masyarakat, bangsa dan negara melalui pendekatan
ekonomi kerakyatan;
5. Mendorong
masyarakat untuk membangun badan-badan usaha mandiri dalam mengwujudkan
kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara;
6. Melakukan
kerjasama dengan badan-badan usaha, baik badan usaha milik pemerintah maupun
swasta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
g.
Departemen Investigasi Budaya dan
Aliran Kepercayaan Masyarakat
1. Berperan aktif dalam pelestarian Budaya Bangsa dan mengawasi setiap Aliran
Kepercayaan yang ada di Indonesia agar tidak terjadi gesekan;
2.
Mengawasi dan menginvestigasi setiap aliran kepercayaan yang mengganggu kerukunan umat beragama agar tidak terjadi pertikaian SARA;
3.
Menjaga dan mempromosikan Budaya bangsa di seluruh pelosok Nusantara ke
dunia Internasional.
4. Bekerjasama dengan pihak terkait untuk saling mengawasi budaya Asing dan
aliran kepercayaan yang ada di Indonesia.
h.
Departemen Investigasi Politik dan
Keamanan ( Polkam )
1.
Mengikuti dan mengawasi perkembangan suhu Politik dan situasi Keamanan
NKRI.
2. Menginvestigasi setiap peristiwa yang terjadi yang berhubungan dengan
Politik dan Keamanan.
3.
Bekerjasama dan melakukan tindakan dengan pihak terkait apabila ditemukan
kejadian-kejadian yang bisa mengganggu dan mengancam kedaulatan NKRI;
i.
Departemen Investigasi Logistik
1.
Mengawasi peredaran dan pengiriman logistik bantuan dari Pemerintah ke
daerah-daerah agar tidak terjadi penyimpangan;
2.
Melakukan investigasi terhadap peristiwa yang berhubungan dengan logistik
apabila ada penyimpangan-penyimpangan;
3.
Memonitor perkembangan dan peredaran logistik di seluruh Indonesia;
j.
Departemen Investigasi Pelayanan
Konsumen
1.
Membantu dan melindungi Konsumen yang dirugikan oleh perorangan ataupun
oleh suatu Badan / Lembaga.
2. Melakukan investigasi kepada Perusahaan atau Badan/Lembaga yang dicurigai
melakukan kecurangan ataupun melakukan tindakan melanggar hukum;
3. Bekerjasama dengan perusahaan Pemerintah ataupun Swasta untuk memberikan
penyuluhan tentang Pelayanan terbaik terhadap Konsumen.
4.
Memonitor dan mengawasi setiap tindakan yang dapat merugikan Konsumen;
k.
Departemen Investigasi Pendampingan
Korban Kekerasan
1.
Membantu dan mendampingi korban kekerasan yang terjadi di masyarakat.
2. Memonitor dan menginvestigasi setiap ada kejadian korban kekerasan yang
terjadi di Indonesia;
3.
Memonitor dan berperan aktif membantu perkembangan peristiwa korban
kekerasan baik terjadi di Indonesia maupun di dunia Internasional;
l.
Departemen Investigasi Khusus
Pertahanan Darat, Laut dan Udara
1. Bekerjasama dengan pihak terkait melakukan investigasi apabila terjadi
peristiwa pelanggaran hukum, yang terjadi di bidang Pertahanan Darat, Laut dan
Udara;
2. Memonitor setiap langkah yang diambil Pemerintah dalam menjaga kedaulatan
NKRI melalui pemberian APBN untuk Pertahanan Darat, Laut dan Udara;
3. Mengawasi anggaran APBN untuk alutsista Pertahananan TNI agar tidak terjadi
penyimpangan;
4. Bekerjasama dengan TNI dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan NKRI
dari ancaman negara lain;
m.
Departemen Investigasi Perlindungan
Anak dan Wanita
1.
Membantu dan melindungi para anak dan wanita yang menjadi korban pelecehan
ataupun kekerasan;
2.
Melakukan pengawasan dan investigasi apabila ada peristiwa yang korbannya
anak dan wanita;
3. Membantu dan ikut melindungi anak-anak sebagai generasi muda agar tumbuh
dan berkembang sewajarnya sehingga bisa menjadi tumpuan orang tua , bangsa dan
negara;
4.
Memperlakukan dan melindungi anak dan wanita dengan sebaik-baiknya;
n.
Departemen Investigasi Lingkungan
Hidup dan Satwa
1. Bekerjasama dengan masyarakat dan Pemerintah dalam menjaga dan melestarikan
lingkungan hidup dan satwa –satwa langka ataupun satwa lainnya;
2. Melakukan investigasi apabila ada pelanggaran yang berhubungan dengan
perusakan lingkungan hidup dan penangkapan/penyiksaan/penjualan satwa-satwa
yang dilindungi negara;
3. Melakukan pengawasan tentang kebijakan pemerintah tentang lingkungan hidup dan
satwa yang merugikan bangsa dan negara;
(2)
Dalam
pelaksanaan pokok-pokok program, LIN melaksanakan kegiatan utama sebagai berikut :
a.
Melakukan
investigasi dan pemantauan secara aktif terhadap kinerja penyelenggara negara,
baik lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif;
b.
Melakukan
advokasi atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme dan
tindak pidana khusus lainnya, serta melaporkan kepada institusi penegak hukum
dan mengawal tindak lanjutnya sesuai dengan mekanisme kerja;
c.
Melakukan
promosi, publikasi dan menyebarluaskan informasi secara aktif terhadap berbagai
kegiatan yang dilakukan LIN, termasuk memberikan masukan, saran dan pendapat kepada
lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif untuk perbaikan sistim dan
kinerja aparatur negara;
d.
Mengajak
masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pengawasan,
investigasi sebagai informan sipil demi pencapaian visi dan misi organisasi secara optimal;
e.
Memberikan
edukasi kepada masyarakat dan aparatur negara untuk membangun kembali karakter
bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ;
f.
Membentuk
sumber daya manusia yang profesional di bidang investigasi dan pemantau dengan
menempatkan anggota di seluruh wilayah kerja pemerintah, baik di lembaga
eksekutif, legislatif maupun yudikatif;
g.
Mengembangkan
organisasi dengan membentuk dan memperkuat perwakilan-perwakilan di daerah baik di tingkat
provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia;
h.
Membangun
dan memperkuat jaringan kerja dengan lembaga-lembaga pemerintah, lembaga
penegak hukum, pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat maupun dengan
kelompok-kelompok masyarakat lainnya.
PASAL 7
Ikrar, Tekad, Semboyan,
Salam dan Lagu Ikrar, tekad, semboyan
“Berani Untuk Benar”, salam dan lagu perjuangan LIN diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga.
PASAL 8
Lambang dan Atribut
(1)
LIN mempunyai lambang yang diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
(2)
LIN memiliki atribut yang merupakan
identitas organisasi, berupa :
a.
Pataka,
Panji-panji;
b.
Kartu
Tanda Anggota (KTA);
c.
Stempel
DPP, DPD dan DPC;
d.
Papan
nama kantor;
e.
Banner;
f.
Kop
surat;
g.
Amplop;
h.
Lencana
dan kelengkapan lainnya yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 9
Status Keanggotaan
(1)
Anggota
LIN adalah warga
negara yang setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
(2)
Keanggotaan
LIN terdiri dari :
a.
Anggota
biasa adalah individu yang mendaftar menjadi anggota dan telah memenuhi
persyaratan menjadi anggota LIN;
b.
Anggota
Luar Biasa adalah anggota yang memiliki loyalitas dan dianggap berjasa terhadap
organisasi, yang sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya selama 1 (satu)
tahun;
c.
Anggota
kehormatan adalah individu yang diminta dan/atau direkomendasikan menjadi
anggota LIN
dengan mempunyai posisi, jabatan dan profesi tertentu untuk mendukung dan
memperkuat keberadaan organisasi.
PASAL 10
Syarat Keanggotaan
Anggota LIN
Harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a.
Warga
negara Indonesia;
b.
Setia
terhadap negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
c.
Tidak
sedang tersangkut kasus tindak kejahatan dan/atau sedang menjalankan hukuman
pidana atas tindak kejahatan yang dilakukannya;
d.
Menyatakan
secara tertulis kesedian menjadi anggota dan bersedia mematuhi seluruh
peraturan organisasi.
PASAL 11
Hak dan Kewajiban
Anggota
(1)
Anggota
LIN memiliki hak-hak
sebagai berikut :
a.
Hak
berbicara dan hak suara Masing masing Pimpinan daerah;
b.
Hak
memperoleh informasi, data dan dokumentasi dalam kegiatan LIN;
c.
Hak
melaksanakan dan/atau terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan LIN;
d.
Hak
memperoleh fasilitasi program, kegiatan dan pengembangan jaringan dalam
kegiatan LIN;
e.
Hak
memperoleh dukungan, pembelaan dan mediasi penyelesaian sengketa dalam kegiatan
LIN;
f.
Hak
pembelaan diri secara lisan maupun tulisan dalam hal terjadi pelanggaran
anggaran dasar dan peraturan organisasi;
g.
Hak
meminta laporan pertanggungjawaban program, kegiatan dan keuangan pada
Musyawarah Besar dan Rapat Kerja Tahunan LIN.
(2)
Anggota
LIN memiliki
kewajiban sebagai berikut :
a.
Tunduk
dan patuh pada AD/ART, peraturan organisasi dan keputusan-keputusan pimpinan LIN;
b.
Membayar
uang administrasi pendaftaran anggota dan iuran lainnya yang ditetapkan untuk
kebutuhan organisasi dan anggota sendiri;
c.
Melaksanakan
kegiatan LIN
yang menjadi agenda dan program organisasi;
d.
Menyampaikan
informasi dan perkembangan kegiatan LIN kepada Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Pusat secara berkala;
e.
Membuka
akses informasi, data dan dokumentasi apabila diperlukan oleh Dewan Pimpinan Cabang
atau Dewan Pimpinan Daerah maupun Dewan Pimpinan Pusat dalam pelaksanaan kegiatan LIN;
f.
Menyampaikan
secara tertulis laporan pertanggungjawaban program, kegiatan dan keuangan yang
difasilitasi oleh Dewan Pimpinan Cabangdan Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat;
g.
Menghadiri
musyawarah atau rapat-rapat yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Cabang,
Dewan Pimpinan Daerahdan/atau
Dewan Pimpinan Pusat.
PASAL 12
Mekanisme Penerimaan
Anggota
(1)
Mengajukan
surat permohonan tertulis menjadi anggota LIN kepada Sekretariat Dewan Pimpinan PusatLIN dengan melampirkan Daftar Riwayat
Hidup Calon Anggota dan Surat pernyataan kesanggupan untuk tunduk dan taat pada
AD/ART, Kode Etik dan peraturan organisasi lainnya;
(2)
Calon
anggota yang memenuhi syarat akan diverifikasi;
(3)
Anggota
yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi dapat disahkan menjadi anggota LIN oleh Dewan Pimpinan Pusat LIN.
PASAL 13
Hilangnya Status
Keanggotaan
Anggota LIN kehilangan status keanggotaannya
apabila :
a.
Mengundurkan
diri;
b.
Meninggal
dunia;
c.
Diberhentikan
sebagai anggota.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 14
Struktur organisasi
LINterdiri dari, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang memiliki penjabaran
susunan kepengurusan secara teratur dan serasi mulai dari DPP, DPD hingga ke DPC agar memiliki
garis koordinasi dan mempermudah pelaksanaan tugas masing-masing tingkatan pada
organisasi.
PASAL 15
Dewan Pembina, Dewan
Penasihat, Dewan Pakar dan Dewan Pengawas
(1)
Dewan
Pembina, Dewan Penasihat, Dewan Pakar dan Dewan Pengawas terdiri dari pendiri
organisasi dan/atau individu lainnya yang diangkat dan bersedia menduduki
posisi tersebut di LIN;
(2)
Dewan
Pembina, Dewan Penasihat, Dewan Pakar dan Dewan Pengawas sekurang-kurangnya
berjumlah 5 (lima) orang yang dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Sekretaris
dan tiga orang anggota;
(3)
Dewan
Dewan Pembina, Dewan Penasihat, Dewan Pakar dan Dewan Pengawas bertugas dan
berwenang memberikan nasihat, arahan, masukan dan rekomendasi-rekomendasi
terhadap kebijakan-kebijakan strategis organisasi demi keberadaan, kemajuan dan
perkembangan organisasi, yang lebih lanjutnya dapat diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 16
Dewan Pimpinan Pusat
(1)
Dewan
Pimpinan PusatLIN, terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Sekretaris Jenderal, Wakil Bendahara
Umum, beberapa
Direktur dan Pembantu sub tugas Direktur;
(2)
Dewan
Pimpinan PusatLIN
bertindak mewakili organisasi secara Nasional, baik internal maupun eksternal
sebagai penanggung jawab organisasi di tingkat Nasional;
(3)
Dewan
Pimpinan PusatLIN untuk pertama kali dipilih dan angkat oleh pendiri dan selanjutnya
dipilih dan diangkat melalui Musyawarah Besar (MUBES) LIN;
(4)
Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya Dewan Pimpinan Pusat LIN dapat menyusun Struktur Organisasi,
baik di tingkat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang, serta mengangkat dan memberhentikan
Dewan Pimpinan Daerah maupun Dewan Pimpinan Cabang, selain itu berwenang pula untuk mengangkat dan
memberhentikan staf Kesekretariatan maupun tenaga administrasi lainnya di DPPLIN sesuai dengan kebutuhan dan
ketersediaan sumberdaya yang dimiliki oleh organisasi.
PASAL 17
Dewan Pimpinan Daerah
(1)
Dewan
Pimpinan Daerah terdiri dari Ketua DPD, Wakil Ketua DPD, Sekretaris DPD, Bendahara DPD, Wakil Sekretaris DPD, Wakil Bendahara DPD,
beberapa Kepala Divisi DPD dan Pembantu sub tugas Kepala Divisi sebagaimana susunan Struktur
Organisasi DPP
agar dapat terjalin garis koordinasi yang serasi sesuai tupoksinya
masing-masing;
(2)
Dewan
Pimpinan DaerahLIN
bertindak mewakili organisasi di tingkat Provinsi baik internal maupun
eksternal sebagai penanggung jawab organisasi di tingkat Provinsi;
(3)
Dewan
Pimpinan DaerahLINdiangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pimpinan PusatLIN;
(4)
Pengurus
devenitif Dewan Pimpinan Daerah dilantik oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat;
(5)
Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya Dewan Pimpinan DaerahLIN dapat mempedomani dan menempatkan
calon kepengurusan di tingkat Provinsi sesuai struktur organisasi sebagaimana
ditetapkan organisasi, dan mengusulkan calon kepengurusan dimaksud ke pihak DPP untuk diterbitkan Surat Keputusan
Kepengurusan di tingkat Provinsi, serta memiliki pula kewenangan untuk
mempekerjakan dan memberhentikan staf pada Kesekretariatan maupun tenaga
administrasi lainnya, yakni staf yang tidak termasuk dalam struktur organisai
sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya yang dimiliki oleh
organisasi di Provinsi.
PASAL 18
Dewan Pimpinan Cabang
(1)
Dewan
Pimpinan Cabang terdiri dari Ketua DPC, Wakil Ketua DPC, Sekretaris DPC, Bendahara DPC,
Wakil Sekretaris DPC, Wakil Bendahara DPC, beberapa Kepala Bidang DPC dan Pembantu sub tugas Kepala
Bidang sebagaimana
susunan Struktur Organisasi DPP dan DPC yang juga bertujuan agar dapat terjalin garis
koordinasi yang serasi sesuai tupoksinya masingmasing;
(2)
Dewan
Pimpinan CabangLIN bertindak mewakili organisasi di tingkat Kabupaten/Kota baik internal
maupun eksternal sebagai penanggung jawab organisasi di tingkat Kabupaten;
(3)
Dewan
Pimpinan CabangLIN diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pimpinan PusatLIN;
(4)
Pengurus
devenitif Dewan Pimpinan Cabang dilantik oleh Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat;
(5)
Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya Dewan Pimpinan CabangLIN dapat mempedomani dan menempatkan
calon kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota sesuai struktur organisasi
sebagaimana ditetapkan organisasi, dan mengusulkan calon kepengurusan dimaksud
ke pihak DPP
untuk diterbitkan Surat Keputusan Kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota, serta
memiliki pula kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan staf Kesekretariatan,
yakni staf yang tidak termasuk dalam struktur organisai, sesuai dengan
kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya yang dimiliki oleh organisasi di
Kabupaten/Kota.
PASAL 19
Tugas, Wewenang dan Hak
Dewan Pimpinan Pusat
(1)
Dewan
Pimpinan Pusat memiliki tugas sebagai berikut :
a.
Melakukan
koordinasi serta memfasilitasi Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang beserta anggota dengan cara
memberikan program kerja, petunjuk teknis pelaksanaan, SOP maupun bentuk
fasilitas lainnya yang dapat disinkronkan dengan kebutuhan organisasi;
b.
Menginformasikan
perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan LIN kepada seluruh komponen organisasi LIN;
c.
Bertanggung
jawab menjaga dan memelihara semua asset milik LINdan mempertanggungjawabkannnya dalam
Musyawarah Besar dan Rapat Kerja Nasional LIN;
d.
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan program, kegiatan dan keuangan LINdalam Musyawarah Besar dan Rapat Kerja Nasional;
e.
Bersama
Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang merumuskan program dan melakukan penggalangan
pendanaan untuk kegiatan LIN;
f.
Bersama
Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang melakukan peran politik dan kebijakan strategis yang
berkaitan advokasi isu-isu korupsi, kolusi nepotisme dan tindak pidana khusus
lainnya;
g.
Bersama
Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang memfasilitasi penyelesaian sengketa secara internal
maupun eksternal dalam kegiatan LIN;
h.
Bersama
Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabangmelakukan pembelaan terhadap anggota di dalam maupun
di luar pengadilan, apabila timbul resiko dari kegiatan LIN.
(2)
Dewan
Pimpinan Pusat memiliki wewenang sebagai berikut :
a.
Mewakili
LIN sebagai
organisasi baik internal maupun eksternal secara Nasional;
b.
Mengangkat
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil
Sekretaris, Wakil
Bendahara, Direktur dan koordinator Divisi Hukum maupun Komisi Kode Etik Dewan
Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang;
c.
Mengadakan
kerjasama, perjanjian atau perikatan dengan pihak lain dalam pelaksanaan
program dan kegiatan LIN;
d.
Menagih
biaya-biaya yang harus dibayarkan anggota dan/atau Dewan Pimpinan Daerah maupun Cabang sesuai dengan peraturan dan
ketentuan organisasi;
e.
Menerima
dan mengkaji laporan pelaksanaan program dan kegiatan yang secara tertulis
dapat dilaporkan oleh setiap Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabangyang telah menjalankan program dan
kegiatan LIN
sesuai tingkatannya masing-masing;
f.
Menerima
informasi, data, dan dokumentasi dari Dewan Pimpinan Daerahmaupun Dewan Pimpinan Cabangdalam pelaksanaan tugas dan kegiatan LIN;
g.
Merancang
dan menetapkan Program Kerja mulai dari tingkat DPP hingga ke tingkat DPD dan DPC secara
Top down Sistem dan memberikan peluang kepada pihak DPD dan DPC untuk
mengusulkan program kerja sesuai tingkatannya secara Bottom Up Siystem;
h.
Membuat
dan menetapkan Uraian Tugas sebagaimana dibentuk dan dijabarkan demi pencapaian
visi dan misi maupun tujuan organisasi;
i.
Menetapkan
Standart Operating Prosedure (SOP) dan keputusan-keputusan organisasi LINlainnya yang diberlakukan di tingkat
DPP, DPD maupun DPC
demi pencapaian goal dan target program kerja.
(3)
Dewan
Pimpinan Pusat memiliki hak sebagai berikut :
a.
Memperoleh
hak-hak normatif ketenagakerjaan, seperti gaji, tunjangan, penghargaan, cuti
dan asuransi sesuai kemampuan dan ketersediaan sumberdaya yang dimiliki oleh
organisasi terutama bagi staf LINyang bertugas di Dewan Pimpinan Pusat secara struktural organisatoris
maupun yang tidak masuk dalam struktur organisasi;
b.
Menggunakan
dan memanfaatkan fasilitas, sarana, prasarana dan berbagai sumberdaya yang
dimiliki oleh organisasi secara bijaksana dan bertanggung jawab dalam
pelaksanaan program dan kegiatan LIN;
c.
Memberikan
masukan dan kritikan demi kemajuan organisasi;
d.
Mengikuti
pendidikan, bimtek dan pelatihan maupun seminar-seminar untuk pengembangan
sumberdaya manusianya;
e.
Difasilitasi
oleh organisasi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi;
f.
Didelegasikan
untuk mewakili organisasi dalam acara-acara kenegaraan dan acara/iven lainnya
yang digeler pihak ketiga lainnya, yang mana pendelegasiannya dapat disesuaikan
dengan standard sumberdaya manusia yang ditentukan organisasi;
g.
Memperoleh
hak-hak secara kodrati yang melekat pada diri pribadi sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang
hak Asasi manusia.
PASAL 20
Tugas, Wewenang dan Hak Dewan Pimpinan Daerah
(1)
Dewan
Pimpinan Daerah memiliki tugas sebagai berikut :
a.
Menjalankan
program dan kegiatan LIN sehari-hari di tingkat Provinsi;
b.
Menginformasikan
secara tertulis dan langsung atas perkembangan pelaksanaan program kerja dan
kegiatan LIN
di tingkat Provinsi kepada Dewan Pimpinan Pusat;
c.
Mengangkat
dan memberhentikan staf kesekretariatan Dewan Pimpinan Daerah sesuai dengan kebutuhan organisasi
dalam rangka menjalankan program kerja dan kegiatan LINdi tingkat Provinsi;
d.
Melakukan
koordinasi dan memfasilitasi anggota dalam pelaksanaan program dan kegiatan LIN di tingkat Provinsi dengan
mempedomani Program Kerja dan SOP pelaksanaan Program Kerja yang diberikan
Dewan Pimpinan Pusat;
e.
Bertanggungjawab
menjaga dan memelihara semua asset milik LIN di tingkat Provinsi dan mempertanggungjawabkannnya
kepada Dewan Pimpinan PusatLIN
f.
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan program secara tertulis dan langsung atas kegiatan dan keuangan LIN kepada Dewan Pimpinan Pusat;
g.
Merumuskan
program dan kegiatan secara Bottom Up System dan mengusulkannya kepada pihak
Dewan Pimpinan Pusat untuk dipertimbangkan dan dilaksanakan guna memajukan organisasi di
tingkat Provinsi;
h.
Melakukan
penggalangan pendanaan untuk kegiatan LIN di tingkat Provinsi dengan mempedomani Peraturan
PerUndang-undangan maupun Peraturan Organisasi;
i.
Bersama
Dewan Pimpinan Cabang dan
Dewan Pimpinan Pusat melakukan peran politik dan kebijakan strategis yang berkaitan advokasi
isu-isu korupsi, kolusi, nepotisme dan tindak pidana khusus lainnya;
j.
Bersama
Dewan Pimpinan Cabang dan
Dewan Pimpinan Pusatmemfasilitasi penyelesaian sengketa secara internal maupun eksternal
dalam kegiatan LIN;
k.
Bersama
Dewan Pimpinan Cabang dan
Dewan Pimpinan Pusatmelakukan pembelaan terhadap anggota di dalam maupun di luar pengadilan,
apabila timbul resiko dari kegiatan LIN.
(2)
Dewan
Pimpinan Daerah memiliki wewenang sebagai berikut :
a.
Menjalankan
program dan kegiatan LIN sehari-hari di tingkat Provinsi;
b.
Menerima,
melakukan koreksi dan mengkaji informasi atas perkembangan pelaksanaan program
dan kegiatan LIN
di tingkat Kabupaten/Kota dan memberitahukan sah dan belum sahnya informasi
atas pelaksanaan program kerja tersebut agar benar sesuai SOP guna disampaikan
kepada Dewan Pimpinan Pusat;
c.
Melaporkan
dugaan pelanggaran Kode Etik LIN oleh Pengurus dan Anggota yang telah diputuskan Komisi Kode
Etik LINtingkat Provinsi
ke tingkat Pusat, serta mengusulkan pemberhentian anggota LIN kepada Dewan Pimpinan Pusat apabila melanggar AD/ART dan
peraturan organisasi lainnya telah memenuhi syarat untuk diberhentikan sebagai
Anggota LIN;
d.
Melakukan
koordinasi dan memfasilitasi anggota dalam pelaksanaan program dan kegiatan LIN di tingkat Provinsi sesuai program
kerja dan SOP pelaksanaan Program Kerja yang diberikan Dewan Pimpinan Pusat;
e.
Bertanggungjawab
menjaga dan memelihara semua asset milik LIN di tingkat Provinsi dan mempertanggungjawabkannnya
secara langsung kepada Dewan Pimpinan Pusat LIN;
f.
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan program, kegiatan dan keuangan LIN di tingkat Provinsi kepada Dewan
Pimpinan Pusat secara langsung;
g.
Merumuskan
program dan kegiatan yang sinkron dengan program kerja Nasional secara Bottom
Up System dan mengusulkannya kepada pihak Dewan Pimpinan Pusat secara tertulis dan langsung untuk
dipertimbangkan dan dilaksanakan guna memajukan organisasi di tingkat Provinsi;
h.
Melakukan
penggalangan pendanaan untuk kegiatan LIN di tingkat Provinsi dengan mempedomani Peraturan
PerUndang-undangan maupun Peraturan Organisasi;
i.
Bersama
Dewan Pimpinan Cabang dan
Dewan Pimpinan Pusatmelakukan peran politik dan kebijakan strategis yang berkaitan advokasi
isu-isu korupsi, kolusi, nepotisme dan tindak pidana khusus lainnya;
j.
Bersama
Dewan Pimpinan Cabang dan
Dewan Pimpinan Pusatmemfasilitasi penyelesaian sengketa secara internal maupun eksternal
dalam kegiatan LIN;
k.
Bersama
Dewan Pimpinan Cabang dan
Dewan Pimpinan Pusatmelakukan pembelaan terhadap anggota di dalam maupun di luar pengadilan,
apabila timbul resiko dari kegiatan LIN.
(3)
Dewan
Pimpinan Daerah memiliki hak sebagai berikut :
a.
Memperoleh
hak-hak normatif ketenagakerjaan, seperti gaji, tunjangan, penghargaan, cuti
dan asuransi sesuai kemampuan dan ketersediaan sumberdaya yang dimiliki oleh
organisasi terutama bagi staf LIN yang bertugas di Dewan Pimpinan Daerah secara struktural organisatoris
maupun yang tidak masuk dalam struktur organisasi;
b.
Menggunakan
dan memanfaatkan fasilitas, sarana, prasarana dan berbagai sumberdaya yang
dimiliki oleh organisasi secara bijaksana dan bertanggung jawab dalam
pelaksanaan program dan kegiatan LIN;
c.
Memberikan
masukan dan kritikan demi kemajuan organisasi;
d.
Mengikuti
pendidikan Khusus, bimtek dan pelatihan Materi Lewat Udara maupun
seminar-seminar untuk pengembangan sumberdaya manusianya;
e.
Difasilitasi
oleh organisasi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi;
f.
Didelegasikan
untuk mewakili organisasi dalam acara-acara kenegaraan dan acara/iven lainnya
yang digeler pihak ketiga lainnya, yang mana pendelegasiannya dapat disesuaikan
dengan standard sumberdaya manusia yang ditentukan organisasi;
g.
Memperoleh
hak-hak secara kodrati yang melekat pada diri pribadi sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang
hak Asasi manusia.
PASAL 21
Tugas, Wewenang dan Hak
Dewan Pimpinan Cabang
(1)
Dewan
Pimpinan Cabang memiliki tugas sebagai berikut :
a.
Menjalankan
program dan kegiatan LIN sehari-hari di tingkat Kabupaten/Kota;
b.
Menginformasikan
secara tertulis perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan LIDIK LIN kepada Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Pimpinan Daerah setelah dikoreksi, dikaji, dilakukan
perbaikan-perbaikan sesuai SOP berdasarkan masukan Dewan Pimpinan Daerah guna disampaikan kepada Dewan
Pimpinan Pusat;
c.
Mengangkat
dan memberhentikan staf kesekretariatan Dewan Pimpinan Cabang sesuai dengan kebutuhan organisasi
dalam rangka menjalankan program kerja dan kegiatan LIN di tingkat Kabupaten/kota;
d.
Melakukan
koordinasi dan memfasilitasi anggota dalam pelaksanaan program dan kegiatan LINdi tingkat Kabupaten/Kota sesuai
program kerja dan SOP yang diberikan Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Pimpinan Daerah;
e.
Bertanggungjawab
menjaga dan memelihara semua asset milik LIN di tingkat Kabupaten/Kota dan
mempertanggungjawabkannnya kepada Dewan Pimpinan PusatLINmelalui Dewan Pimpinan Daerah;
f.
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan program, kegiatan dan keuangan LIN kepada Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Pimpinan Daerah;
g.
Merumuskan
program dan kegiatan yang sinkron dengan program kerja Nasional secara Bottom
Up System dan mengusulkannya kepada pihak Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Pimpinan Daerah setelah disahkan oleh Ketua Dewan
Pimpinan Daerah untuk dipertimbangkan dan dilaksanakan guna memajukan organisasi di
tingkat Kabupaten/Kota;
h.
Melakukan
penggalangan pendanaan untuk kegiatan LIN di Kabupaten/Kota dengan mempedomani Peraturan
PerUndang-undangan maupun Peraturan Organisasi;
i.
Bersama
Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Pusat melakukan peran politik dan kebijakan strategis yang
berkaitan advokasi isu-isu korupsi, kolusi, nepotisme dan tindak pidana khusus
lainnya;
j.
Bersama
Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Pusatmemfasilitasi penyelesaian sengketa secara internal maupun
eksternal dalam kegiatan LIN;
k.
Bersama
Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Pusat melakukan pembelaan terhadap anggota di dalam maupun di luar
pengadilan, apabila timbul resiko dari kegiatan LIN
(2)
Dewan
Pimpinan Cabang memiliki wewenang sebagai berikut :
a.
Mewakili
LIN sebagai
organisasi baik internal maupun eksternal di Kabupaten/Kota;
b.
Menetapkan,
mengangkat dan memberhentikan staf kesekretarian maupun tenaga administrasi
lainnnya yang dipekerjakan di tingkat DPCLIN sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya
yang dimiliki oleh organisasi dengan mengedepankan penghargaan terhadap Hak
Asasi Manusia setiap pekerja;
c.
Melaporkan
dugaan pelanggaran Kode Etik LIN oleh Pengurus atau Anggota yang telah diputuskan Komisi Kode
Etik LIN tingkat
Kabupaten/Kota ke tingkat Provinsi dan ke tingkat Pusat, serta mengusulkan pemberhentian
anggota LIN
kepada Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Pimpinan Daerah apabila melanggar AD/ART dan
peraturan organisasi lainnya telah memenuhi syarat untuk diberhentikan sebagai
Anggota LIN;
d.
Mengadakan
kerjasama, perjanjian atau perikatan dengan pihak lain dalam pelaksanaan
program dan kegiatan LIN atas persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat yang disampaikan melalui Dewan
Pimpinan Daerah;
e.
Menagih
biaya-biaya yang harus dibayarkan anggota sesuai dengan peraturan dan ketentuan
organisasi;
f.
Meminta
laporan pelaksanaan program dan kegiatan secara tertulis kepada Anggota/Staf
sesuai Uraian Tugas dan SOP LIN;
g.
Memperoleh
informasi, data, dan dokumentasi dari anggota dalam pelaksanaan tugas dan
kegiatan LIN
dan melanjutkannya ke tingkat Provinsi dan Pusat untuk ditindaklanjuti sebagaimana
mestinya.
(3)
Dewan
Pimpinan Cabang memiliki hak sebagai berikut :
a.
Memperoleh
hak-hak normatif ketenagakerjaan, seperti gaji, tunjangan, penghargaan, cuti
dan asuransi sesuai kemampuan dan ketersediaan sumberdaya yang dimiliki oleh
organisasi terutama bagi staf LIN yang bertugas di Dewan Pimpinan Cabang secara struktural organisatoris
maupun yang tidak masuk dalam struktur organisasi;
b.
Menggunakan
dan memanfaatkan fasilitas, sarana, prasarana dan berbagai sumberdaya yang dimiliki
oleh organisasi secara bijaksana dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan
program dan kegiatan LIN;
c.
Memberikan
masukan dan kritikan demi kemajuan organisasi;
d.
Mengikuti
pendidikan, bimtek dan pelatihan maupun seminar-seminar untuk pengembangan
sumberdaya manusianya;
e.
Difasilitasi
oleh organisasi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi;
f.
Didelegasikan
untuk mewakili organisasi dalam acara-acara kenegaraan dan acara/event lainnya yang digeler pihak ketiga
lainnya, yang mana pendelegasiannya dapat disesuaikan dengan standard
sumberdaya manusia yang ditentukan organisasi;
g.
Memperoleh
hak-hak secara kodrati yang melekat pada diri pribadi sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang
hak Asasi manusia.
PASAL 22
Kewajiban
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang memiliki kewajiban sebagai berikut :
a.
Taat
dan patuh terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan Peraturan
PerUndang-undangan lainnya yang berlaku di Republik Indonesia;
b.
Taat
dan patuh terhadap Kode Etik dan Peraturan Organisasi;
c.
Menjalankan
tugas kedinasan baik di kantor maupun di luar kantor secara bertanggungjawab
dan tuntas dengan mengedepankan solusi atas masalah;
d.
Menghargai
dan mengedepankan Hak Asasi Manusia orang lain dalam menjalankan tugas;
e.
Mementingkan
kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi, golongan, suku, ras dan
agama;
f.
Saling
mengingatkan di antara sesama Pengurus ketika terjadi kekeliruan atau
penyimpangan terhadap regulasi dalam menjalankan tugas organisasi;
g.
Tidak
saling mempersalahkan di depan atasan tetapi dapat mempertanggungjawabkan semua
konsekuensi tugas secara kolektif kolegial;
h.
Menjaga
edifikasi kepengurusan organisasi secara berjenjang sebagai bentuk penghargaan
terhadap diri sendiri sebelum dihargai oleh orang lain;
i.
Serius
dan taat dalam menjalankan tata ibadah, nilai dan norma-norma keagamaan bagi
masing-masing pengurus sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing dengan
mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati di antara sesama pengurus
yang dapat ditoleransi sesuai situasi, kondisi;
j.
Kewajiban
lainnya dapat diatur lebih lanjut dalam Kode Etik Organisasi dan Peraturan
Organisasi lainnya.
BAB IV
RAPAT-RAPAT
PASAL 23
Rapat Pengambilan Keputusan
Organisasi
LIN dilakukan melalui rapat-rapat
sebagai berikut :
a.
Musyawarah
Besar;
b.
Musyawarah
Besar Luar Biasa;
c.
Rapat
Kerja Nasional;
d.
Musyawarah
Daerah;
e.
Rapat
Kerja Daerah;
f.
Musyawarah
Cabang;
g.
Rapat
Kerja Cabang.
PASAL 24
Musyawarah Besar
(1)
Musyawarah
Besar merupakan pengambilan keputusan tertinggi yang dilaksanakan sekali dalam
5 (lima) tahun untuk :
a.
Membahas
dan mensahkan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat selama 1 (satu) periode;
b.
Mengevaluasi
program LIN
selama 1 (satu) periode;
c.
Merumuskan
strategi kebijakan dasar LIN;
d.
Menetapkan
dan mensahkan perubahan AD/ART LIN;
e.
Memilih
dan mengangkat Dewan Penasihat dan Dewan Pimpinan Pusat.
(2)
Musyawarah Besar dihadiri oleh Anggota, Dewan Pimpinan
Pusat, Dewan
Pimpinan Daerah , Dewan
Pimpinan Cabang dan Dewan Penasihat serta dapat dihadiri oleh undangan;
(3)
Musyawarah Besar dianggap sah apabila dihadiri oleh
setengah tambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang terdaftar sebagai peserta;
(4)
Keputusan
Musyawarah Besar dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari anggota yang
hadir;
(5)
Penetapan
tempat, waktu, jumlah peserta, panitia pengarah dan panitia pelaksana
Musyawarah Besar ditentukan dalam Dewan Pimpinan Pusatl dengan berkoordinasi dan berkonsultasi
dengan Dewan Penasihat.
PASAL 25
Musyawarah Besar Luar Biasa
(1)
Musyawarah
Besar Luar Biasa
merupakan pengambilan keputusan yang diselenggarakan apabila terjadi
pelanggaran AD/ART oleh anggota secara kolektif atau seluruh Dewan Pimpinan Pusat mengundurkan diri;
(2)
Musyawarah
Besar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila
telah dihadiri oleh setengah tambah 1 (satu) anggota LIN;
(3)
Musyawarah
Besar Luar Biasa
mengambil keputusan tentang :
a.
Menetapkan
dan mensahkan dipertahankan atau pembubaran LIN;
b.
Mensahkan
perubahan AD/ART dan kebijakan dasar LIN.
(4)
Ketentuan
dan tata cara penyelenggaraan Musyawarah Besar Luar Biasa karena pelanggaran AD/ART
atau pengunduran diri Dewan Pimpinan Pusat, diatur sebagai berikut :
a.
Dewan
Pimpinan Pusat mengundang
seluruh anggota selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pelanggaran AD/ART
secara kolektif atau Dewan Penasihat mengundang seluruh anggota
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pengunduran diri Dewan Pimpinan Pusat untuk penyelenggara Musyawarah Besar Luar Biasa;
b.
Waktu
dan tempat ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Penasihat LINsebagai penyelenggaraan Musyawarah Besar Luar Biasa.
PASAL 26
Rapat Kerja Nasional
(1)
Rapat
Kerja Nasional merupakan
pengambilan keputusan yang dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun untuk :
a.
Mengevaluasi
dan mensahkan laporan pertanggungjawabkan Dewan Pimpinan PusatLIN selama 1 (satu) tahun berjalan;
b.
Merumuskan
dan merekomendasikan program-program yang menjadi agenda LIN;
c.
Merumuskan
dan merekomendasikan perubahan Standart Operating procedure (SOP) LINdan peraturan organisasi lainnya;
(2)
Rapat
Kerja Nasional dihadiri
oleh Dewan Penasihat, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang;
(3)
Rapat
Kerja Nasional dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah tambah 1 (satu) dari
jumlah anggota yang terdaftar sebagai peserta;
(4)
Keputusan
Rapat Kerja Nasional dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari
anggota yang hadir;
(5)
Penetapan
tempat, waktu, jumlah peserta, panitia pengarah dan panitia pelaksana Rapat
Kerja Nasional ditentukan dalam Rapat Dewan Pimpinan Pusat.
PASAL 27
Rapat Kerja Daerah
(1)
Rapat
Kerja Daerah merupakan pengambilan keputusan yang dilaksanakan sekali dalam 1
(satu) tahun oleh Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang untuk :
a.
Mengevaluasi
dan mensahkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan CabangLINselama 1 (satu) tahun berjalan;
b.
Merumuskan
dan merekomendasikan program-program yang menjadi agenda LINdi daerah;
c.
Merumuskan
dan merekomendasikan perubahan Standart Operating procedure (SOP) LINdan peraturan organisasi lainnya di
daerah.
(2)
Rapat
Kerja Daerah dihadiri oleh Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan
Pimpinan Cabang;
(3)
Rapat
Kerja Daerah dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah tambah 1 (satu) dari
jumlah anggota yang terdaftar sebagai peserta;
(4)
Keputusan
Rapat Kerja Daerah dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari
anggota yang hadir;
(5)
Penetapan
tempat, waktu, jumlah peserta, panitia pengarah dan panitia pelaksana Rapat
Kerja Daerah ditentukan
dalam Rapat Dewan Pimpinan Daerah.
PASAL 28
Rapat Dewan Pimpinan
Nasional
(1)
Rapat
Dewan Pimpinan Pusat merupakan pengambilan keputusan yang diselenggarakan oleh Dewan PimpinanPusat untuk melaksanaan dan mengevaluasi
pelaksanaan program dan kegiatan LINsecara Nasional yang sedang berjalan;
(2)
Rapat
Dewan Pimpinan Pusat diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan
yang dihadiri oleh Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekjen, Wakil Sekjen, Bendahara Umum, Wakil
Bendahara Umum dan Kepala Departemen, apabila diperlukan dapat mengundang Dewan Penasihat, Dewan
Pembina, Dewan Pengawas, Dewan Pakar dan/atau Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Cabang;
(3)
Penetapan
tempat dan waktu penyelenggaraan Rapat Dewan Pimpinan Pusat ditentukan oleh Kesekretariatan Dewan Pimpinan PusatLIN.
PASAL 29
Rapat Dewan Pimpinan Daerah
(1)
Rapat Dewan Pimpinan Daerah merupakan
pengambilan keputusan yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah untuk
melaksanaan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sehari-hari LIN
di tingkat provinsi;
(2)
Rapat Dewan Pimpinan Daerah
diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang
dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara,
Wakil Bendahara, Koodinator Divisi, apabila diperlukan dapat mengundang Dewan
Penasihat dan/atau Dewan Pimpinan Pusat;
(3)
Penetapan
tempat dan waktu penyelenggaraan Rapat Dewan Pimpinan Daerah ditentukan oleh Sekretariatan Dewan
Pimpinan Daerah LIN.
PASAL 30
Rapat Dewan Pimpinan Cabang
(1)
Rapat
Dewan Pimpinan Cabang merupakan pengambilan keputusan yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan
Cabang untuk
melaksanaan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sehari-hari Dewan
Pimpinan Cabang LIN di daerah;
(2)
Rapat
Dewan Pimpinan Cabangdiselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan
yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara, Koodinator Bidang, apabila diperlukan dapat mengundang
Dewan Penasihat, Dewan
Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat;
(3)
Penetapan
tempat dan waktu penyelenggaraan Rapat Dewan Pimpinan Cabang ditentukan oleh Sekretariatan Dewan
Pimpina CabangLIN.
BAB V
PENGELOLAAN SUMBER DAYA
ORGANISASI
PASAL 31
Sumber daya organisasi
Sumber
daya LINterdiri dari :
(1)
Sumber
daya manusia;
(2)
Sumber
keuangan/finansial;
(3)
Sumbar
daya lain.
PASAL 32
Sumber Daya Manusia
(1)
Sumber
daya manusia adalah kemampuan LIN baik berupa personil, relawan maupun keahlian-keahlian yang
dimiliki dan/atau dapat diakses dalam pelaksanaan program-program LIn;
(2) Sumber daya manusia LINberasal :
a. Anggota LIN;
b. Individu dari anggota LIN;
c. Individu atau mitra jaringan LIN.
d. Ketentuan pengelolaan dan mobilisasi
sumber daya manusia LINdiatur dalam Anggaran Rumah Tangga LIN.
PASAL 33
Sumber Daya
Keuangan/Finansial
(1)
Sumber
daya keuangan/finansial LIN diperoleh dari :
a.
Biaya
administrasi/iuran Anggota
b.
Sumbangan
dari perseorangan yang bersifat tidak mengikat sepanjang tidak bertentangan
dengan visi, misi dan nilai-nilai dasar LIN.;
c.
Sumbangan/hibah
dari lembaga lain baik Nasional maupun internasional sepanjang tidak mengikat
secara politis dan ideologis dan tidak bersumber dari hasil kegiatan merugikan
masyarakat, dana korupsi dan kejahatan lainnya;
d.
Usaha-usaha
lain yang sah dan sepanjang tidak bertentangan dengan visi, misi dan nilainilai
dasar LIN.
(2)
Ketentuan
terkait dengan sumber daya keuangan/finansial berlaku bagi seluruh kompenen LINdalam pelaksanaan program dan
kegiatan;
(3)
Tatacara
pengelolaan sumberdaya keuangan/finansial LIN. dilaksanakan dengan prinsip
transparansi dan akuntabilitas dan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga dan SOP LIN.
PASAL 34
Sumber Daya Lain
(1)
Sumber
daya lain LINdapat
berupa bangunan, kendaraan, peralatan dan bentuk sumber daya fisik lainnya yang
dimiliki oleh anggota LIN dan/atau pemangku kepentingan lain yang dapat digunakan dan dimanfaatkan
oleh LINdalam menjalankan
visi, misi, program dan kegiatan organisasi;
(2)
Tatacara
dan mekanisme penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya lain ini akan diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan SOP LIN.
BAB VI
BENTUK DAN MEKANISME
SANKSI
PASAL 35
(1)
Setiap
pelanggaran terhadap AD/ART dan peraturan organisasi dapat dijatuhkan sanksi
berupa:
a.
Peringatan
tertulis;
b.
Pemberhentian
sementara sebagai Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang dan/atau anggota;
c.
Pemberhentian
Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang dan/atau anggota secara tetap.
(2)
Sanksi
dapat ditentukan dan ditetapkan dalam Rapat Pimpinan Cabang, Rapat Pimpinan Daerah, Rapat PimpinanNasional dan Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa;
(3)
Sanksi
dijatuhkan setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan pemberian
kesempatan membela diri kepada yang bersangkutan;
(4)
Sanksi
yang telah dijatuhkan bersifat final dan mengikat.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 36
Perubahan Anggaran
Dasar
(1)
Perubahan
Anggaran Dasar LINdapat dilakukan di dalam Musyawah Besar atau Musyawarah Besar
Luar Biasa;
(2)
Perubahan
Anggaran Dasar LINdinyatakan
sah apabila disetujui setengah tambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir
dalam proses pengambilan keputusan Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar
Biasa.
PASAL 37
Pembubaran LIN
(1)
LINdapat dibubarkan di dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah
Besar Luar Biasa;
(2)
Pembubaran
LINyang dilakukan
dalam Musyawarah Besar Luar Biasa harus diajukan setengah tambah 1 (satu) dari
anggota LIN;
(3)
Pembubaran
LINdinyatakan sah
apabila Musyawarah Umum Luar Biasa dihadiri setengan tambah 1 (satu) dari
jumlah anggota dan disahkan oleh setengah tambah 1 (satu) darijumlah anggota
yang hadir.
PASAL 38
Kekayaan LIN
Apabila dibubarkan, maka segala
kekayaan milik LIN
dapat dilimpahkan kepada organisasi lain yang sejenis atau organisasi yang
konsisten melakukan visi dan misi yang sama dengan LIN; Penetapan organisasi lain penerima
kekayaan milik LINdiputuskan
dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
BAB VIII
PENUTUP
PASAL 39
Peraturan Peralihan
1) Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga,Uraian
Tugas, Kode Etik Organisai, Peraturan Ketua Umum dan SOP LIN;
2) Untuk pertama kali sebelum
diselenggarakan Musyawarah Besar, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ditetapkan di dalam Rapat Dewan Pimpinan Pusat.
PASAL 40
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal di
tetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta,
Pada tanggal :01 Januari 2017
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA INVESTIGASI NASIONAL
Mohamad Yusuf, SH Johanis Eddy Fentus Tuwul
SEKRETARIS JENDERAL
KETUA UMUM
Apa syarat menjadi anggota Lin?
BalasHapus085280806685
Mantap
BalasHapusSyarat menjadi anggota ada biaya pendaftaran dan iuran anhhoya berapa besarannya ?
BalasHapussalam, kenal, sy arman halede, 085341720159
BalasHapusSaya Ferdy dr aceh apakah saya bs bergabung ...
BalasHapusBisakah kami menjadi pengurus di kabupaten lahat pak apabila tidak ada komdanya di lahat?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusApa persyratan jadi anggota Lin di jabupaten nganjuk di mana kantor nya terima kasih
BalasHapusApa persyaratan menjadi anggota lembaga investigasi negara
BalasHapusSaya mau gabung syarat nya apa.....??
BalasHapusSaya ingin bergabung boleh gk pak
BalasHapus